Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Berawal dari Kecurigaan yang muncul dari anggota Legislatif dan beberapa awak media di Pontianak mengarahkan perhatian mereka pada tindakan tiga petugas dari Kantor Bea Cukai Pontianak yang berkunjung ke sebuah Toko di Jalan Raya TPI pada hari Rabu (20/9/2023)siang.
Untuk mengklarifikasi tujuan kedatangan ketiga petugas Bea Cukai Pontianak ini, anggota Legislatif Andi Syafaruddin didampingi oleh beberapa awak media memutuskan untuk menemui pemilik Toko tersebut.
Pemilik Toko Lisa saat di temui dia menjelaskan bahwa kedatangan tiga petugas Bea Cukai Pontianak adalah bagian dari operasi razia yang awalnya dimulai untuk menginspeksi rokok.Namun, dalam prosesnya,petugas Bea Cukai Pontianak menemukan minuman beralkohol jenis Anggur Merah (Amir)di Tokoh miliknya tersebut."
Menariknya,pemilik Tokoh mengaku tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol tersebut,sehingga barang-barang berupa Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah(Amir)tersebut di bawa oleh tiga Petugas dari Bea Cukai Pontianak,"Terangnya.
Lebih lanjut pemilik Tokoh mengatakan dia berjualan Minuman Beralkohol jenis Anggur Merah(Amir)sudah dua tahun namun ketika di tanya apakah ada izin dengan jujur dia mengatakan tidak ada masak jualan barang itu ada Izin,"Ucapnya.
Sementara Eddy Ruslan BA Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi ia mengatakan terkait adanya dugaan operasi razia yang di lakukan oleh petugas dari
Bea Cukai Pontianak dia minta agar hasil dari Razia ini di tindak lanjuti sesuai aturan dan undang undang yang berlaku ,"Tegasnya.
Sementara berita ini di terbitkan
Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai operasi ini untuk menghindari munculnya kontroversi lebih lanjut."tuturnya.
Red: Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar