Lampung Tengah, Alasannews.com - Bandar narkoba inisial M (40) warga Kampung Lempuyang Bandar Rt/Rw 002/003, Kecamatan Way Pengubuan, sudah membagi 24,56 gram sabu-sabu menjadi 53 kantong plastik kecil, sedang, dan besar.
M tidak berkutik setelah jajaran reserse narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung, menangkapnya disebuah rumah kosong wilayah Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah pada Sabtu (9/9/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, S.T.K., S.I.K., M.M Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, ditangkapnya M diduga menjadi bandar sabu bermula dari informasi yang didapat polisi.
"M dilaporkan memiliki sabu-sabu, dan dari informasi yang didapat posisinya sedang berada di seputar Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (10/9/2023).
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pencarian lokasi persis pelaku berada.
Ternyata, pelaku sedang berada di sebuah rumah kosong di kampung setempat.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan sekira pukul 14.00 WIB.
"Pelaku yang saat itu sedang duduk langsung diamankan, polisi langsung merebut tas selempang warna hitam milik pelaku untuk diperiksa," katanya.
Kasat narkoba mengatakan, polisi langsung melakukan oemeriksaan badan dan tas yang dibawa oleh M.
Hasilnya, polisi menemukan 53 kantong plastik berbagai ukuran yang disimpan di tas pelaku, diantaranya:
- 10 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,
11 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
32 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 2 bundel plastik klip bening kosong ada pada genggaman tangan pelaku.
"Setelah ditimbang, total sabu-sabu yang dimiliki M seberat 24,56 gram," ujar kasat.
Setelah diperiksa dan didapat barang bukti, pelaku tak dapat berkutik dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kini tersangka berikut barang bukti 24,56 gram sabu-sabu telah diamankan di Polres Lampung Tengah untuk ditindak.
Dari penangkapan M, polisi juga melakukan pengembangan kasus untuk melacak sindikat peredaran narkoba di Lampung Tengah.
"Pelaku M dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling ringan 4 tahun hingga hukuman mati," tandasnya.(Humas/H)
Editor Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar