ALASANnews -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menegaskan bahwa, Kongres “abal-abal” yang dilakukan oleh Sdr. Abdul Gofur dan Sdr. Encep Supriyadi pada tanggal 2 September 2023 di Hotel Grand Cemara Jakarta merupakan tindakan Inkonstitusional.
Kongres “abal-abal” tersebut dilakukan secara illegal oleh individu yang tidak berhak dan tidak memiliki otoritas atau tanggung jawab terhadap organisasi, yaitu dua orang yang telah dipecat dengan tidak hormat dari ASPEK Indonesia. Abdul Gofur, Ketua Serikat Pekerja Antara dan Encep Supriyadi, Ketua Serikat Karyawan Tip Top telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023. Sedangkan Serikat Pekerja Antara dan Serikat Karyawan Tip Top juga telah dicabut status keanggotaannya sebagai afiliasi ASPEK Indonesia, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2023.
Kongres “abal-abal” yang tidak sah ini juga dihadiri oleh orang-orang yang tidak berhak mengatasnamakan dirinya serikat pekerja, yaitu satu orang mantan pekerja Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD Dinkes DKI Jakarta) yang sejak tahun 2020 telah diputus hubungan kerjanya dari AGD Dinkes DKI Jakarta. Serta satu orang mantan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia, yang pada tanggal 28 Mei 2022 telah membuat dan menandatangani di atas materai Surat Pengunduran Diri dari jabatan Ketua Serikat Pekerja Pramuniaga Indonesia dan juga dari anggota ASPEK Indonesia.
ASPEK Indonesia juga menyayangkan kehadiran Sdr. Said Iqbal dengan menggunakan kemeja Partai Buruh dalam acara kongres “abal-abal” tersebut. Saat itu Sdr. Said Iqbal terlihat bersama dengan beberapa orang berseragam kemeja KSPI, dan memberikan sambutan dalam kongres “abal-abal” yang hanya dihadiri tidak lebih dari 10 orang yang mengaku sebagai anggota ASPEK Indonesia.
Situasi ini disayangkan dan memalukan, karena sebelumnya rencana kongres “abal-abal” yang diadakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan tidak berhak mengatasnamakan dan menggunakan nama dan lambang organisasi serta kop surat ASPEK Indonesia, sesungguhnya telah diberitahukan melalui surat resmi ASPEK Indonesia kepada Presiden KSPI. Surat ASPEK Indonesia yang ditandatangani oleh Mirah Sumirat sebagai Presiden dan Sabda Pranawa Djati sebagai Sekretaris Jenderal, tertanggal 31 Agustus 2023 Nomor: 129.1/DPP/ASPEK/VIII/2023, Perihal: Pemberitahuan Adanya Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL, ditujukan dan dikirim langsung melalui pesan WhatsApp ke Pimpinan KSPI dan Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI, ungkap Mirah Sumirat.
Mirah Sumirat juga menegaskan bahwa dalam surat tersebut, Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia meminta kepada Dewan Eksekutif Nasional dan Majelis Nasional KSPI beserta seluruh Federasi Serikat Pekerja Afiliasi KSPI, untuk mendukung terjaganya persatuan dan kesatuan organisasi ASPEK Indonesia serta tidak menanggapi dan tidak menghadiri kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab, yang mengatasnamakan ASPEK Indonesia. Termasuk dalam kaitan ini untuk tidak menanggapi dan tidak menghadiri undangan Kongres VIII ASPEK Indonesia yang ILEGAL. Namun ternyata, surat resmi ASPEK Indonesia justru diabaikan!, ungkap Mirah Sumirat.
Kehadiran Said Iqbal dalam Kongres “abal-abal” yang ilegal, baik sebagai Presiden KSPI maupun sebagai Presiden Partai Buruh, telah melukai hati dan menimbulkan ketidakkepercayan anggota ASPEK Indonesia terhadap KSPI dan Partai Buruh. Semua jargon perjuangan kelas pekerja yang diteriakkan Said Iqbal menjadi hanya sebagai sebuah propaganda politik nya saja, pungkas Mirah Sumirat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar