Penulis: Suleman Dj.Latantu
Buol, alasanNews com. Aksi menolak Drs.M.Muchlis MM dalam proses perpanjangan usul sebagai calon Pj Bupati Buol tahun 2023 masih terus bergulir
Setelah Gerakan Rakyat Menggugat (Gerram) menggelar aksi demontrasi penolakan Senin (4/9-2023), menyusul Selasa (5/9-2023) aliansi Front Parlemen Jalanan juga menggelar aksi serupa dengan tuntutan "STOP SK perpanjangan Pj Bupati Buol Drs.M.Muchlis, MM"
Aksi penolakan itu digelar menyusul adanya kebijakan Gubernur Sulteng yang mengusulkan nama Muchlis sebagai salah satu calon diantara 2 calon lainnya yakni Kepala BSPDM Sulteng Adidjoyo Dauda dan Kepala Biro Hukum Setprov Sulteng Adiman SH.
Padahal awalnya, Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura sudah mengetahui jelas adanya gejolak tentang penolakan perpanjangan usul Muchlis sebagai calon Pj Bupati Buol tahun 2023.
Bahkan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura sebelumnya telah mengungkapkan jika ia mengamini pergeseran Muchlis Yojodolo sebagai Penjabat Bupati Buol
"Pergeseran itu sebagai penyegaran sekaligus jawaban atas berbagai riak riak di daerah itu. Padahal Muchlis itu sangat cocok di sana tapi kalau ada gejolak apa boleh buat" ucap Gubernur Sulteng Rusdy Mastura seperti dikutif dari media online Tribunnews
Jika sebelumnya Gubernur Sulteng sudah mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi di Buol, kenapa lagi Gubernur justru mengusulkan nama Muchlis sebagai salah satu calon dari Propinsi Sulteng
"Nah, hal inilah menjadi salah satu pemicu sehingga aksi penolakan tersebut terus bergulir" ujar salah seorang pemuda di Buol kepada media..
Sementara Koordinator Lapangan Front Parlemen Jalanan Rudianto dalam aksinya mengungkapkan, adapun alasan penolakan terhadap Pj Bupati Buol saat ini lebih disebabkan karena hampir setahun ini masa jabatanya Pj. Bupati Buol dinilai gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnnya sebagai pemerintah daerah.
Banyak permasalahan-permasalahan dan juga ketimpangan sosial yang ada di Kabupaten buol yang tidak mampu diselesaikan oleh pj. Bupati buol. Dan terkesa Pj. Bupati buol menutup mata pada semua permasalahan-permasalahan yang terjadi selama ini antara lain
1. Pj. Bupati buol tidak melanjutkan program bupati sebelumnya. Seperti program santunan duka pada rakyat miskin, padahal itu sudah diatur dalam peraturan daerah.
2. Pj. Bupati buol melanggar UU PPPH terkait kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan pertambangan ilegal di kab. Buol. Salah satu tambang ilegal yang di sungai tabong kec. Tiloan, kab. Buol. Pj. Bupati buol tidak melibatkan pemda serta OPD yang terkait atas masalah tersebut.
3. Pj. Bupati buol diduga melakukan kesewenang-wenangan terhadap jabatan karena beberapa bulan yang lalu melakukan pelantikan yang tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan regulasi yang mengatur hal tersebut, bisa dikatakan Mal-administrasi.
4. Pj. Bupati buol tidak merealisasikan janji pendirian perguruan tinggi dalam bentuk PSDKU, padahal pada bulan januari 2023 kemarin, timsus pendirian perguruan tinggi telah terbentuk dengan beranggotakan beberapa OKP dan juga beberapa unsur pemerintah sementara yang menjadi pennggung jawab timsus tersebut adalah Pj. Bupati buol dan juga ketua DPRD kab. Buol.
5. Pj. Bupati buol seolah-olah bertindak diskriminatif terhadap beberapa ASN dan juga guru-guru non-sertifikasi karena menaikan TPP hanya pada 6 OPD tertentu.
"Nah, inilah sejumlah alasan sehingga kami terus melakukan aksi menolak perpanjangan usulan terhadap Pj. Bupati Buol saat ini. Prinsipnya kami dari Front Parlemen Jalanan menolak keras perpanjangan SK Pj Bupati saat ini untuk memimpin negeri ini" tandas Korlap Rudianto dalam aksinya dengan suara lantang **
Tidak ada komentar:
Posting Komentar