Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua KPK Dr Johanis Tanak SH MH: Akan Laporkan Dan PTUN Anggota Dewas KPK Diduga Bocorkan Rahasia Negara

8/18/2023 | 19:27 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-18T12:27:25Z



JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dr Johanis Tanak SH MH mengatakan
hendak melaporkan terhadap tiga anggota Dewas KPK masing-masing Albertina Ho, Harjono dan Syamsudin Haris, kepada pihak penegak hukum, diduga telah melakukan pembocoran dokumen rahasia KPK sebagai Lembaga Negara.

“Saya akan mengajukan laporkan secara hukum dan juga keperadilan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap putusan Dewas KPK sekaligus gugatan perdata terhadap ketiga anggota Dewas tersebut,” kata Dr Johanis Tanak SH MH kepada Koran Berita Alasannews.com Jumat (18/8/2023).

Menurut mantan Kajati Jambi ini ketiga anggota Dewas KPK  masing-masing Albertina Ho, Harjono dan Syamsudin Haris, diduga telah melakukan pembocoran dokumen rahasia KPK sebagai Lembaga Negara.

“Dugaan pembocoran dokumen rahasia negara tersebut terjadi pada saat hasil ekstrasi dari telephon seluler Idris Sihite yang dilakukan KPK guna kepentingan penyidikan penanganan perkara kourpsi, diambil oleh anggota Dewas KPK tersebut,” kata Johanis Tanak 

Ia menjelaskan keenam whatsapp hasil Ekstraksi dari Hand Phone (HP) Idris Sihite seharusnya dimusnahkan, justru diambil oleh anggota Dewas KPK dan dianggap sebagai temuan pelanggaran etik terhadap dirinya 

“Temuan anggota Dewas atas whatsapp hasil ekstraksi dari Hp Idris Sihite digunakan sebagai dasar oleh Albertina Ho, Harjono dan Syamsudin Haris dalam sidang etik terhadap saya sebagai komisioner KPK" kata Johanis Tanak

Menurut Johanis Tanak  bahwa Tumpak Haturangan Penggabean (THP) selaku Ketua Dewas KPK dan Prof Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewas, menolak untuk menjadi majelis etik dalam sidang etik terhadap dirinya

“Penolakan Ketua DewasTumpak Haturangan Pangabeabn dan Prof ISA menjadi majelis dalam sidang etik diduga keduanya tidak sependapat jika whatsapp hasil ekstraksi dari Hp Idris Sihite dijadikan dasar atau alasan pelanggaran etik terhadap saya,” kata Johanis Tanak mantan  Direktur B Intelijen Kejaksaan Agung.

Dikatakan bahwa hasil ekstraksi dari Hp Idris Sihite yang didalamnya didapati 6 pesan WhatsApp darinya yang sudah dihapus beberapa detik sebelum dibaca oleh Idris Sihite yang tidak digunakan untuk kepentingan Penyidikan, harus dimusnahkan.

Polemik internal tersebut telah menjadi konsumsi publik, karena Albertina Ho berkali-kali lewat media mengungkapkan polemik internal KPK dan memberi opini buruk terhadap dirinya sebagai komisioner KPK

“Pasal 1 Angka 4 UU No 11/2008 Tentang ITE mengatur bahwa dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik, dengan demikian hasil ekstraksi yang dilakukan oleh KPK terhadap Hp Idris Sihite, termasuk Dokumen Elektronik,” tandas JT.

Menurut Johanis Tanak, hasil ekstraksi KPK dari Hp Idris Sihite hanya dapat digunakan untuk Penyelidikan, Penyidikan dan hanya untuk kepentingan Peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE menyatakan bahwa setiap informasi elektronik termasuk sebagai Dokumen Elektronik.

Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 mengatur bahwa Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, KPK berwenang melakukan Penyadapan.

Pasal 12D ayat (1) UU No. 19 Tahun 2019 mengatur bahwa Hasil penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Bersifat “RAHASIA” dan hanya untuk kepentingan Peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12D ayat (2) UU No. 19 Tahun 2019 mengatur bahwa Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, wajib dimusnahkan.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas jelaslah bahwa perbuatan Albertina Ho, Harjono dan Syamsudin Haris mengambil hasil eksraksi dari Hp Idris Sihite adalah perbuatan membocorkan Dokumen Rahasia Negara dengan ancam hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 112 sd Pasal 115 KUHP,” tegas Johanis Tanak.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update