Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Permintaan Usul Calon Penjabat Kepala Daerah Oleh Mendagri, Nasib Pj Bupati Buol Saat Ini di Ujung " Tanduk"

| 11:53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T04:53:10Z


Penulis Suleman Latantu 
Palu, ALASANnews. com. Kementerian Dalam Negeri pada bulan Oktober 2023 akan menindaklanjuti proses pengisian penjabat Kepala Daerah karena kekosongan jabatan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah yang telah memasuki 1 (satu tahun) masa penugasan. 

Sesuai surat Kementerian Dalam Negeri RI No. 100.2.1.3/4446/SJ tanggal 21 Agustus 2023,.perihal usul nama calon Penjabat Bupati/Walikota yang disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota, sebanyak 17 daerah di Indonesia yang perlu dilakukan pengisian penjabat Kepala Daerah karena kekosongan jabatan menyusul adanya penjabat Kepala Daerah yang telah memasuki 1 tahun masa penugasan 


Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Dr Sudrajat Diantoro,M.Si, disebutkan dari jumlah 17 Daerah yang perlu dilakukan pengisian penjabat dan Penjabat Kepala Daerah yang telah memasuki 1 tahun masa penugasan itu antara lain terdapat 9 (sembilan) Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya dengan rincian 2 (dua) Gubernur/Wakil Gubernur, 3 (tiga)  Bupati/Wakil Bupati, dan 4 ( empat ) Walikota/Wakil Kota. Sehingga dengan berakhirnya masa jabatan 9 Kepala Daerah itu maka perlu lakukan pengisian  kekosongan jabatan maka pihak DPRD perlu menyampaikan usulan nama calon penjabatnya  sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku

Sementara  diantara 17 daerah, terdapat 8 (delapan) Penjabat Kepala Daerah yang telah memasuki 1 ( satu ) tahun masa penugasan dengan rincian 1 ( satu ) penjabat Gubernur,  5 ( lima )penjabat Bupati, dan 2 (dua) penjabat Walikota.

Sehingga dengan berakhirnya 1 (satu) masa penugasan 8 penjabat Kepala Daerah itu perlu dilakukan pembahasan dan evaluasi sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku 

Selanjutnya berkenaan dengan hal itu, sesuai surat Kemendagri, maka ditegaskan  Ketua DPRD Kabupaten/Kota masing masing dapat mengusulkan 3 ( tiga ) orang calon Penjabat Bupati dan
 Walikota kepada Mendagri untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku. Dalam hal sebelumnya dijabat oleh Penjabat Bupati/Walikota maka pihak DPRD dapat mengusulkan orang yang sama/berbeda. Dan usulan nama calon Penjabat tersebut disampaikan paling lambat tanggal 8 September 2023 kepada Kementerian Dalam Negeri 

Sementara dari 17 daerah yang di yang diminta menyampaikan usul calon Penjabat  Kepala Daerah itu, termasuk diantaranya adalah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah. Karena terhitung  bulan Oktober 2023,  1 ( satu ) tahun masa penugasan Pj Bupati Buol Drs.M.Muchlis MM saat ini  sudah akan berakhir.  

Sementara menanggapi isi surat Kemendagri tentang usulan calon Penjabat  Kepala Daerah, Ketua DPC PKB Kabupaten Buol Ahmad Koloi, S.Sos mengatakan permintaan usul 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati Buol setelah berakhir 1 tahun masa penugasan Pj Bupati Buol saat ini, tentunya hal itu lebih didasarkan pada hasil  pembahasan  8 Fraksi di DPRD Buol siapa saja ketiga  nama calon Penjabat Bupati  yang memenuhi syarat untuk  di usulkan ke Mendagri. Dan tentunya hasil pembahasan itu juga harus mengakomodir masukan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat termasuk dari masyarakat umum melalui perwakilan lembaga LSM dan lembaga kemasyarakatan lainnya. 

" Jadi saya kira prosesnya nanti  semua tergantung hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD serta aspirasi tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya siapa nama ketiga  calon Penjabat Bupati Buol yang layak untuk diusulkan" ujar Ahmad Koloi kepada media ini melalui via telpon

Menyinggung soal kemungkinannya nama Pj Bupati Buol saat ini masuk dalam usulan tersebut, menurut Ahmad, itu boleh boleh saja. Tapi tentu semuanya  kembali kepada hasil pembahasan 8 Fraksi di DPRD secara kelembagaan termasuk aspirasi dari tokoh  masyarakat dan lembaga kemasyarakatan lainnya, apakah nama Pj Bupati Buol saat ini masih layak atau tidak masuk dalam usulan diantara 2 nama calon lainnya, tandas Ahmad yang juga selaku Anggota DPRD Buol dari Fraksi PKB.

Sementara salah seorang tokoh pemuda di Kabupaten Buol yang tergabung pada salah satu lembaga kemasyarakatan berpendapat, dalam proses permintaan usul tiga nama calon Penjabat Bupati Buol oleh Mendagri itu adalah sesuatu hal penting yang perlu segera disikapi oleh pihak DPRD. 

Hanya saja ia menggaris bawahi diantara tiga nama calon yang akan diusul, Penjabat Bupati Buol saat ini dinilai tidak layak lagi untuk dimasukkan dalam proses usulan tersebut meskipun yang bersangkutan masih
 sangat memenuhi syarat. 

Alasannya karena kepemimpinan Pj Bupati Buol saat ini sudah teruji kemampuannya selama melaksanakan tugas. 

"Beliau dinilai gagal dalam menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi di buol. Menyusul adanya aksi demontrasi yang menuntut kebijakan beliau dalam menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Contohnya soal penyelesaian tuntutan petani plasma sawit dan perlakuan diskriminasi soal kenaikan TPP bagi ASN. Jadi terkait permintaan usulan calon Penjabat Bupati Buol, disarankan agar  seluruh Fraksi di DPRD Buol perlu mempertimbangkan kembali nama Pj Bupati Buol saat ini", paparnya kepala media ini melalui via telpon ***
×
Berita Terbaru Update