Jakarta, alasannews.com - Bunyi Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 Yang di bacakan pada selasa 15/8/2023 yang lalu membuat ketua umum DPP Lembaga Komite Sekolah Nasional ( LKSN ) merasa khawatir.
Awak media berhasil menemui Ketua umum DPP LKSN Syaf T. Kuncoro yang mengatakan bahwa dengan keputusan MK 65 Tersebut terkait kampanye di sekolah khawatir membahayakan kepentingan siswa, Guru, dan warga sekolah akan sangat rentan di mobilisasi ssbagai tim kampanye atau tim sukses para kandidat,"Katanya.
Syaf T. Kuncoro menambahkan "Sangat menyayangkan keputusan tersebut, ada beberapa alasan yang membuat kami sebagai pihak LKSN khawatir yaitu salah satu nya terkait persyaratan tanpa Astribut, walaupun begitu tetap saja dinilai dapat membahayakan netralitas lembaga pendidikan sebagai contoh misal nya si Anak didik si A Mempunyai pilihan berbeda dengan teman nya si B, dan ini di khawatirkan akan menjadi sesuatu perdebatan dan berakhir kericuhan karena berbeda pilihan partai politik,"Terangnya.
Sementara itu pada waktu yang sama ketua DPC LKSN Dwi Cesario FP Mengatakan kepada awak media bahwa "Sebaiknya sekolah tetap bebas dari unsur politik, jangan biarkan anak yang belum matang pemikiran nya harus di hadapkan dengan Propaganda, Stigma yang kadang bisa mengadu domba," tuturnya lagi.
Dwi Cesario FP Menambahkan LKSN ( Lembaga Komite Sekolah Nasional ) ini sudah Terbentang kepengurusan nya dari berbagai daerah khusus nya Pulau Jawa dan akan menyusul di pulau pulau lain nya dan kami sebagai pihak LKSN Berharap pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis detail terkait pelaksanaan tersebut" tutur ketua DPC LKSN Jaksel.
Reporter : Sophie Supriatin
Editor/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar