Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Pemkab Ketapang memutuskan belum menaikkan status kasus Demam Berdarah Dengue/(DBD) menjadi Kejadian Luar Biasa/(KLB), lataran masih melakukan sejumlah penanganan baik di pusat kota maupun di tingkat kecamatan, dan hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang seusai rapat koordinasi terkait DBD, tepat di ruang kerjanya.
Bupati kabupaten Ketapang, Martin Rantan, SH., M.Sos, menekankan kepada Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan unsur Prokopimda untuk proaktif dalam menangani kasus ini, dengan harapan angka DBD trus menurun, seiring dengan upaya yang dilakukan oleh Dinas teknis , termasuk puskesmas.
"Terkait biaya pengobatan jika statusnya belum KLB, maka masih dapat menggunakan BPJS, namun ketika KLB biaya pengobatannya ditanggung oleh Pemkab Ketapang melalui dana tanggap darurat", jelas Bupati.#
"Adapun pesannya agar masyarakat membudayakan hidup sehat serta ramah lingkungan, serta tidak menyepelekan DBD, segera memeriksakan diri apabila warga mengalami gejalanya", imbuhnya lagi.
"Sementara Plt.Kepala Dinas Kesehatan Ketapang Feria Kowira menjelaskan, adapun seminggu terakhir ini, pihaknya telah masif melakukan pengasapan (fogging) di rumah-rumah warga dan di sekolah-sekolahan, serta pengasapan pihaknya lebih memprioritaskan daerah dengan kasus tertinggi, sedang dan rendah, dan Abate juga telah kita bagikan kepada masyarakat melalui puskesmas, termasuk kader juru pemantau jentik (Jumantik), juga sring kita gaungkan melalui sentral sektoral", paparnya.
"Lebih lanjut, berdasarkan data terbaru dari Dinkes Ketapang, per-11 Agustus 2023, kasus DPD di Ketapang tlah menembus angka 210 kasus yang tersebar di beberapa kecamatan, adapun angka tertinggi dari lima kecamatan, yaitu kecamatan Delta Pawan, 73 kasus, Benua Kayong 43, MHS 37, Muara Pawan 15, dan terakhir MHU 11 kasus di masing-masing puskesmas yang menangani", pungkasnya.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar