Proyek Preservasi Batas Kota Tolitoli-Silondou nadi perekonomian logistik masyarakat dikerjakan PT AKAS. (Istimewa) |
Tolitoli, Alasannews.com- Manager Proyek PT AKAS Rory Habibuw, ST mengatakan pihak merasa aneh jika perusahannya dituding dan digugat dalam megerjakan proyek presevasi jalan Batas Kota Tolitoli-;Silondu karena terjadi main serobot tanah kebun apalagi hingga merugikan warga pemilik kebun.
"Setahu saya sebagai Manager Proyek selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan PT AKAS tak pernah main serobot apalagi tanah kebun warga.Karena sebelum mengerjakan proyek ini, pihaknya telah melakukan upaya presuasif membicarakan terkait pembuangan matrial tanah sisa gusuran ke pihak pemilik kebun pak Arief.
"Awal pembicaraan tak tertulis itu terjadi kesepakatan kami sebagai kontraktor dengan pihak pemilik lokasi kebun pak Arief karena kontraktor sebagai penyedia tak punya dana ganti rugi. Tak ada pembicaraan terkait soal ganti rugi karena matrial sisa gusuran itu juga punya nilai jual dan itu tak bermasalah" kata Rory Habibuw, ST lewat telepon WhatsApp kepada Alasannews.com Sabtu (5/8/2023
Lanjut Roy seiring berjalannya pekerjaan proyek ini, tiba-tiba masuk pak Usman Ali yang diketahui seorang pengacara dari LBH. Dia mengajukan permintaan ganti rugi nilainya tak tanggung-tanggung ratusan juta.Dan bagi pihak kami permintaan ganti rugi sebesar itu tidak masuk akal
Sebab menurut Roy jikalau dari awal pihak pemilik lokasi pak Arief tidak setuju, tentu dari awal pihak kontraktor tidak menaruh matreal tanah sisa gusuran ke lokasi itu.
"Bagi pihak kami permintaan ganti rugi ini dengan nilai ratusan juta oleh pak Usman Ali sangat tidak masuk diakal ibarat jebakan Batman. Tapi pihak kami dengan itikad baik tawarkan Rp 10 juta, sebab dari pihak perusahan memang tak ada bicara soal ganti rugi karena perusahan ini dipercayakan pihak BPJN XIV Sulteng melalui proses tender mengerjakan proyek jalan ini. Tapi pak Usman tak mau dan kami tanyakan pak Usman maunya nilai ganti rugi itu berapa, tapi tak dijawab" jelas Roy.
Sebelumnya terkait pemilik kebun bernama Arif yang meminta ganti rugi kepada pihak perusahaan melalui pengacara Usman Ali membuat Komisi C DPRD Tolitoli melayangkan panggilan kepada PT AKAS juga LBH yang mewakili pemilik kebun, serta instansi terkait termasuk Polres Tolitoli.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dipimpin oleh Saleh Kani Kamis (3/8/2023).Pemilik kebun tersebut mengklaim kalau kebunnya yang berada di desa Tinading Lampasio, terdampak akibat penggusuran pelebaran jalan, bahkan terkesan diserobot oleh perusahaan tersebut, sehingga berujung pelaporan di kantor Polisi dan adanya permintaan ganti rugi.
Anggota Komis C DPRD Tolitoli Saleh Kani kepada kantor berita Alasannews.com berharap agar pihak terkait masalah ini harus disikapi dengan bijak, karena pada prinsipnya program infrastruktur presevasi Batas Tolitoli-Silindou adalah akses utama dan sangat maslahat.
"Harapan saya hal ini dapat diselesaikan kedua pihak antara pemilik lokasi kebun dan perusahan kontraktor secara bijak musyawarah mufakat. Yang jelas terkait ganti rugi harus sesuai batas kewajaran" kata Saleh Kani kepada Alasannews.com melalui pesan WhatsApp.
Adanya tuntutan ganti rugi pemilik lokasi kebun Arief melalui pengacaranya Usman Ali SH terhadap kontraktor jalan PT AKAS yang dinilai telah menyerobot menurut Saleh Kani Komisi C DPRD Tolitoli tidak mau terburu-buru membentuk pansus apalagi mengeluarkan rekomendasi dari hasil pertemuan itu, lantaran masih ingin mengkaji lebih dalam kasus tersebut, bahkan dalam waktu dekat tersebut akan turun langsung melihat fakta yang sebenarnya.
Usman Ali dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) saat mendampingi klientnya Arif (pemilik lokasi) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Tolitoli mengatakan pihak perusahaan yang mengerjakan proyek ruas jalan Trans Sulawesi Silindou Batas Tolitoli, lebih dulu masuk ke lokasi pemilik kebun dan melakukan aktivitas disana.
Belakangan menurut Usnan Ali pihak perusahaan lakukan koordinasi dengan pemilik lokasi kebun tarik ulur terkait ganti rugi.Dari kejadian itu, akhirnya terjadi suatu kesepakatan, namun baru sebatas pembicaraan antara pemilik kebun dan pihak perusahaan.
"Pemilik kebun minta kesepakatan ganti rugi tak hanya dalam bentuk lisan melainkan harus dalam bentuk kesempatan terulis. Karena akibat dari aktifitas perusahaan menyebabkan sejumlah tanaman pohon durian dan lainnya ikut tergusur dan tertimbun material" ujar Ali Usman
Seiring berjalannya waktu, kata Ali Usman akibat belum ada kabar dari perusahaan soal permintaan ganti rugi, akhirnya berujung pada proses hukum.
"Kasus ini sudah kita laporkan ke polres dan kami menunggu tindak lanjut dari penyidik Reskrim polres," tambah Usman Ali SH.
Proyek infrastruktur dalam pengawasan BPJN XIV Sulteng preserpasi Batas Tolitoli-Silondou panjang jalan 34,100 KM di Kabupaten Tolitoli tahun 2022, 2023, 2024 penyedia PT AKAS dengan nilai kontrak Rp 243,2 Miliar ,***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar