Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PJ Walikota Serahkan Remisi Umum Bagi Narapidana di Lapas Singkawang

8/17/2023 | 21:09 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-17T14:09:32Z

Singkawang KALBAR , Alasannews.com - Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2023,tidak hanya diperingati dengan kegiatan rutin yang bersifat serimonial belaka, Namum peringatan ini dimaknai sebagai rasa syukur kita atas kemerdekaan sebagai sebuah bangsa.


Demikian halnya bagi warga binaan pemasyarakatan yang secara fisik mereka terpenjara dalam tingginya tembok lapas, katanya.

Sekalipun sulit menghirup udara kebebasan seperti masyarakat Indonesia lainnya, namun tak menyurutkan kemeriahan dan rasa syukur mereka selama berada di dalam lapas, salah satu rasa syukur tersebut adalah karena tepat pada peringatan HUT RI mereka mendapatkan pengurangan masa pidana/Remisi.


Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku,taat aturan serta memiliki kemauan untuk meningkatkan kompetensi diri sehingga dapat hidup lebih mandiri. Besarnya Remisi umum 1 bulan bagi narapidana telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan dan 2 bulan bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana selama 12 bulan atau lebih, pemberian remisi diberikan secara gratis atau tanpa dipungut biaya, sehingga diharapkan juga petugas permasarakat tidak menyalahgunakan wewenang dalam memberikan remisi kepada Narapidana.


Lapas kelas IIB Singkawang pada tanggal 17 Agustus 2023, berpenghuni 674 terdiri Narapidana 527 orang tahan,147 orang, sejumlah 423 orang mendapatkan Remisi Umum (RU) tahun 2023 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Ham RI tahun2023 tentang pemberian remisi Umum Tahun 2023.

Besaran perolehan remisi tersebut bervariasi mulai 1 bulan sampai dengan 3 bulan narapidana dilapas kelas IIB Singkawang yang mendapatkan RU Iatau pengurangan masa  tahanan seluruhnya sejumlah 420 orang, sedangkan narapidana yang memperoleh RU II atau pengurangan masa pidana seluruhnya sejumlah 3 prang, meliputi 2 orang diantaranya yang dapat langsung dibebaskan dan 1 orang masih memiliki sisa Pidana subsider selama 2 bulan.

Pemberian remisi diberikan secara simbolis di halaman kantor walikota Singkawang tahun ini,berbeda dari biasanya.jika pada tahun tahun sebelumnya, dilaksanakan secara Virtual dalam penyerahan Remisi kepada perwakilan narapidana di lapas kelas IIB Singkawang, namun pada tahun 2023 ini pejabat Walikota Singkawang berkenan mengundang 5 orang perwakilan narapidana dari lapas kelas IIB Singkawang untuk hadir dalam upacara peringatan kemerdekaan RI yang berlangsung di lapangan kantor walikota kota Singkawang .Usai upacara, pejabat Walikota Singkawang,Sumastro menyerahkan secara simbolis SK Remisi Umum dan bingkisan kepada 5 orang perwakilan Narapidana yang mengenakan baju Koko putih dengan disaksikan oleh para pejabat daerah dan ratusan peserta upacara lainnya.

Setelah acara selesai,1 orang narapidana yang mendapatkan RU II, tidak langsung bebas pada hari itu juga dikarenakan masih harus menjalani subsider selama 2 bulan, setelah prosesi penyerahan Remisi selesai dilaksanakan, seluruh narapidana dibawa kembali ke Lapas kelas IIB Singkawang.

Moment ini disambut sangat baik oleh kalapas Singkawang,Priyo Tri Laksanakan sebagai kepala Lapas  kelas IIB Singkawang.

"Kami sangat berbangga hati atas perkenan bapak PJ Walikota Singkawang, karena melalui momentum ini institusi pemasyarakatan dapat menunjukkan kepada masyarakat luas bahwa seorang narapidana bukanlah sosok yang menakutkan,dan sudah sepatutnya elemen masyarakat juga mau ikut terlibat dalam proses pembinaan di dalam lapas sehingga ketika mereka bebas, nantinya dapat diterima kembali oleh masyarakat dengan baik," Ungkap Priyo Tri Laksono.

Red-Gugun / YR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update