Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Surat pencabutan SKT nomor : (593/9996/PEM), beratasnama Samuri yang berdomisili di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang (KAL-BAR), yakni pencabutan SKT dilakukan oleh Wedi Setiawan Kepala Desa Sandai, adapun alasan Kades mencabut SKT beratasnamakan Samuri yang diterbitkan 2022 tempo lalu, sebab SKT mendapat sanggahan dari keluarga Imransyah, yang ternyata setelah diselidiki oleh pihak Desa sebenarnya tanah tersebut adalah milik Imransyah yang diakui oleh Samuri.
Adapun lokasi tanah tsb terletak di jalan trans Kalimantan Dusun Indra Laya, yang tepatnya berada di samping kantor PLN cabang Kecamatan Sandai, dan keluarga Imransyah pun sudah memiliki SKT dari tahun 2009 jauh sebelum Samuri membuat SKT tersebut, setelah dikroscek kembali kebenarannya dan dibuka data-data yang ada menunjukkan bahwa pemilik asli lokasi tanah tsb yaitu Imransyah, serta lengkap dengan para saksi-saksi tertua.
"Mantan Kepala Desa H.Mustapirin juga angkat bicara ikut membenarkan soal perihal tanah tsb, serta menjelaskan kepada pihak Kapolsek Sandai, bahwa lokasi tanah itu sudah saya terbitkan SKT sewaktu saya masih menjabat sebagai Kades, yang beratasnamakan Imransyah pada tahun 2009 pembuatan SKT, dan saya sendiripun asli penduduk setempat, maka dari itupun saya tau persis ini adalah milik Imransyah", tuturnya.
Kemudian perihal ini berlanjut pada pemasangan baliho oleh sdr.Imransyah, pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, yang berisi Surat pencabutan SKT oleh Sdr.Samuri.
Tepat di hari itu pada pukul 14:05 WIB saudara ipar Imransyah Raden Hasmuri Hasmum, tlah ditangani oleh seorang pemuda yang biasa dipanggil IEL menuturkan dengan nada Bram, kasar, dan keras ia katakan, "siapa yang sudah berani memasang Plang Baliho ini", ucapnya dengan lantang?
"Raden Hasmuri menjawab, adapun yang memang Baliho, yaitu Imransyah tuan pemilik tanah tsb, yang berdasarkan surat-surat yang dimilikinya secara lengkap, serta bukti, dan para saksi, bahwa tanah ini benar-benar dimiliki oleh Imransyah", ujarnya.
Selepas itu pulangnya IIL dari rumah Raden Hasmuri ia kembali ke lokasi dan menendang Baliho yang sudah terpasang, serta merasa kurang puas IIL kembali mengintai tepat di rumah kediaman Raden Hasmuri lagi, ketika kediaman Raden Hasmuri sepi IIL yang membawa 2 orang anak kecil sekitaran pukul 17:10 wib ketika sampai ke Baliho tanpa pikir panjang sdr. IIL langsung seketika merobohkan Baliho serta merusaknya, sambil ia mengatakan silahkan laporkan, cetusnya.
Saat itu bersamaan Raden Hasmuri kembali bersama Sandi yang berupakan saksi pada hari itu menyaksikan secara langsung kejadian tsb, serta lengkap dengan data yang diambil oleh Raden Hasmuri dan Sandi di lapangan, saat hendak merobohkan Baliho.
Kemudian perihal ini berlanjut ke Kapolsek, perihal pengaduan yang dilaporkan oleh Raden Hasmuri bersama Sandi kepada Kanit reserse Kecamatan Sandai, pihak Kapolsek langsung menanggapi dengan serius perihal tsb.
Kejadian itu berlangsung pada pukul 18:27 malam, atas kejadian tsb, bahwa IIL akan kita panggil dengan surat resmi, guna dimintai keterangan tepat di ruang reserse polsek Sandai nantinya, jelas Kanit.
Atas tanggapan Kapolsek setempat, Sandi bersama pemilik tanah Imransyah beserta keluarganya mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak Kapolsek setempat yang telah mendukung, serta berpartisipasi dalam membangun bekerja sama yang baik, tukasnya.
Adapun harapan Imransyah beserta keluarga serta didukung oleh Sandi Ketua organisasi dari Aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup (AMPUH), menegaskan agar pelaku diproses berdasarkan pasal dan UU yang berlaku, dengan harapan kepada APH dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan ini, atas perampasan hak di atas tanah seseorang, tanpa bukti-bukti yang jelas, pungkasnya.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar