Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Terbanggi Besar Gelar Konferensi Pers Hasil Penangkapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

8/02/2023 | 07:43 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T00:43:05Z


Lampung Tengah Alasannews.com .-Bertempat di depan gedung Sektor Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah Polda Lampung sekitar pukul 11.30 Wib Kapolsek Terbanggi Besar   AKP Edi Qorinas, S.H., M.H Mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit   pimpin jalannya konferensi pers hasil penangkapan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar  terhadap pelaku Pencurian Dengan Kekerasan(Curas) dan  Pencurian Dengan Pemberatan(Curat), Selasa (01/8/2023).

AKP Edi Qorinas mewakili kapolres lampung tengah AKBP Andik Purnomo Sigit  dalam Konferensi pers menyampaikan bahwa telah di amankan  H(36) seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang tinggal di Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Yang Kerap beraksi di wilayah Hukum (WILKUM)  Polsek Terbanggi Besar, dalam catatan polsek terbanggi besar pelaku telah melakukan di 11 Tempat Kejadian Perkara(TKP)

"Saudara H ini sudah banyak TKP, dalam catatan kami saudara H ini sudah melakukan di 11 TKP dan salah satu Barang Bukti yang kami sita yaitu Satu Buah Alkon (mesin Pompa Air). Dan pelaku ini memang sudah sangat meresahkan, saudara H ini dalam aksinya Merusak Jendela, Pintu Rumah dan Lain Lain, yang di lakukan pada malam hari" kata Edi

Dan A(22)  Salah satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di jalan Baru, Bumi Mas,  AG sering melakukan penodongan dan perampasan di jalan baru belakang polsek terbanggi besar sampai pasiran wilayah gunung sugih, pelaku ini kerap beraksi di Wilayah Hukum (WILKUM) Terbanggi Besar dan Gunung Sugih

"Saudara A ini sudah melakukan Curian Dengan Kekerasan (Curas) di 3 TKP Jalan Baru, Bumi Mas, Belakang polsek ini yang jarak nya kurang lebih 2 kilo meter dari polsek, sepanjang jalan dari poncowati sampai pasiran wilayah gunung sugih, Yang di Lakukan oleh Tiga Orang Pelaku," jelas Edi

Lanjut kaplsek, Modus Operandi para pelaku saat melakukan aksi yaitu dengan cara Pepet, setop, Rampas motor korban.  dan korban rata rata anak anak, anak sekolah yang membawa kendaraan Roda dua pelaku menodong dengan senjata tajam, dan sudah di aman kan satu Unit kendaraan Roda Dua(motor) sebagai barang bukti.akibat perbuatan nya Kedua Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 dan 363 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H  Kepada masyarakat lampung tengah khususnya wilayah Terbanggi Besar dan Seputih Agung, Ia minta Do'a dan menghimbau agar anak-anak di bawah umur di larang untuk membawa kendaraan bermotor atau kendaraan yang lain yang bisa menimbulkan kecelakaan dan mudah untuk pelaku untuk melakukan kejahatan seprti yang terjadi saat ini. Dan kepada masyarakat yang merasa kehilangan, perampasan, pembegalan, dan lain lain agar untuk segera melapor, agar bisa segera di lakukan tindakan secara hukum. Tutup Kapolsek

(Nur/Hr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update