Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Bupati Ketapang, Martin Rantan SH., M.Sos, melantik 120 Kepala Desa, hasil Pilkades serentak tahun 2023, tepat di halaman Kantor Bupati Ketapang.
"Di dalam kesempatan tersebut, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ketapang, saya mengucapkan selamat kepada 120 Kades terpilih, dengan harapan kedepannya seluruh kepala Desa Kabupaten Ketapang agar dapat memberikan perubahan, bekerja sesuai tugas, kewajiban, dan wewenang yang diamandemenkan", tuturnya Bupati.
"Adapun pesan saya jalinlah komunikasi dan kerja sama yang baik dengan para perangkat Desa, serta bisa menyesuaikan dan membiasakan diri di tempat yang baru, lakukan pembagian tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing", imbuhnya kembali.
"Perlu saya ingatkan bahwa kades adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, sebab Kapala Desa dituntut untuk memiliki pengetahuan lebih, agar mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat, dengan segera melakukan pelatihan dasar kepemimpinan untuk para kades, selain dari pada pembekalan buku pedoman penyelenggaraan pemerintahan di desa yang difasilitasi oleh Dinas PMPD", paparnya Bupati.
"Lebih lanjut, sebagai seorang pemimpin kepala Desa hendaknya dapat menerima kritik yang membangun dan saran masyarakat, serta kontrol sosial mau itu dari lembaga media baik suatu organisasi kalangan manapun, melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya yang telah diamanahkan segenap kemampuan yang ada", tegasnya.
"Kepada kepala Desa dalam melanjutkan penyelenggaraan pemerintahan Desa, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, untuk kesejahteraan masyarakat ditiap Desa"
"Kemudian Kepala Desa harus meningkatkan kualitas tentang pemahaman tugas pokok penting tanggung jawabnya sebagai Kepala Desa, memimpin penyelenggaraan pemerintah Desa, serta mengelolaan keuangan Desa dengan sebaik - baiknya dengan transfaransi, senantiasa menjaga menjalankan dengan baik sesuai amanah yang diemban, mematuhi peraturan yang berlaku, terhindar dari kasus sanksi hukum, kepada kepala Desa agar mempercepat langkah untuk menyusun rancangan peraturan desa, tentang rencana kerja anggaran tahun 2024, tentang rancangan APBDes melalui pembahasan persetujuan bersama BPD untuk ditetapkan menjadi perdes APBDes paling lambat tanggal 31 Desember 2023, merancang peraturan Desa, rencana peraturan Desa tentang pendapatan belanja Desa agar mengedepankan dan memprioritaskan kepentingan masyarakat setempat dengan mengacu pada perundang-undangan yang berlaku," tegasnya kembali.
"Dana Desa (DD) yang dikelola oleh Kepala Desa harus terarah dan lebih tepat sasaran, bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik, serta memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mendukung kinerja di Desa, seperti inovasi berupa penunjang tata naskah di Desa, sebab jabatan adalah sebuah amanah, pemegang jabatan harus betul-betul melakukan yang terbaik untuk masyarakat yang dipimpinnya, dikarenakan kelak akan diminta pertanggungjawaban untuk semua kebijakan yang diterapkan selama kepemimpinan berlangsung", pungkasnya.
"Adapun tambahan kepada seluruh kepala Desa, BPD, serta unsur masyarakat yang ada menjelang pileg serta pilpres bulan Februari tahun 2024 mendatang, agar senantiasa menjaga suasana kondusif, harmonis, dan saya mengucapkan selamat bertugas kepada para Kades yang baru saja dilantik", tutupnya.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar