Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hadapi LSM Gadjah Puteh, Bea Cukai Hadirkan Kuasa Hukum di Persidangan ke Dua

8/13/2023 | 00:22 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-12T17:22:26Z

Kota Langsa ACEH , Alasannews.com - Sidang Praperadilan antara pemohon Lsm Gadjah Puteh dan pihak termohon Kantor Bea dan Cukai Langsa tahap kedua kembali digelar di Pengadilan Negeri Langsa, Jum'at (11/8/2023).

Tak tanggung-tanggung, setelah absen pada sidang perdana minggu lalu, di prapid kedua ini pihak Bea Cukai mengerahkan 17 orang kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan dari Gadjah Puteh dalam 3 persidangan kali ini.


Meski agak menggilitik karena hadir dalam jumlah yang sangat banyak, namun dapat dipastikan bahwa gugatan prapid ini tentun menjadi atensi khusus oleh pihak Bea dan Cukai. Dari 17 kuasa hukumnya, sebagian dari kantor pusat di Jakarta, dari Kanwil Aceh dan dari kantor Langsa.

Sidang sempat doskors hingga sore hari, setelah sebelumnya pihak pemohon membacakan gugatannya di hadapan yang berbeda. Dan dilanjutkan kembali pada sore hari karena pihak bea cukai meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan Gadjah Puteh.


Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (14/8/2023) dengan agenda penyampaian replik oleh Gadjah Puteh.

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Almahdali yang diminta tanggapannya terkait besarnya kuasa hukum dari pihak bea cukai menjawab santai dan sambil tersenyum, "Apapun hasilnya nanti, tapi untuk hari ini kita sudah menang, karen mereka 1 gerbong untuk hadapi kami sendiri,".

Artinya, Langsa menjadi atensi khusus bagi pimpinan bea cukai di pusat, hingga mengirimkan kuasa hukum terbaiknya kesini. Meskipun kami menghadapinya sendiri tanpa menggunakan jasa PH.

"Tapi kita yakin dan percaya pada legitimasi hukum Pengadilan Negeri Langsa yang akan memutuskan secara adil dan memenangkan gugatan kita secara keseluruhan, karena apa yang kita mohon adalah demi kebenaran dan bertujuan untuk melindungi lepentingan umum," pungkasnya.

(zal)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update