Jakarta , Alasannews.com - Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA diduga kuat dikorbankan terkait proyek flu burung
"Beliau harus segera bebas karena semakin nyata banyak ditemukan dugaan kejanggalan sehingga dr. Tunggul P. Sihombing, MHA sehingga beliau menjadi korban. Maka ini adalah amanah undang-undang untuk itu tidak kata lain melainkan harus dibebaskan. " Tegas Ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8)
Berikut petikan ulasan langsung dari korban:
Rujukan Dan Dasar Hukum UUD 1945
1. Pasal 1 Ayat (3): "Negara Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat)"
2. Pasal 24 Ayat (1): "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan"
3. Pasal 24 A Ayat (2) Juncto Pasal 5 Ayat 2 UU Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jo SKB KMA Dan Ketua KY No 047/KMA/SKB/IV/2009 Dan No 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik Dan Perilaku Hakim): "Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum"
4. Pasal 28D Ayat (1): "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum"
Temuan Fakta Kesalahan Nyata Yang Ada;
1. Peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya;
2. Cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang
3. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Kesalahan Nyata Yang Ada
Tentang Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan
Tidak Sebagaimana Mestinya
Proses Hukum (BAP Polri & Dakwaan & Tuntutan JPU Kejaksaan RI), Pengadilan Disemua Tingkatan Khususnya Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran & Keadilan, Mengabaikan UU Tentang KUHAP Dan KUHP Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana Untuk Menentukan Duduk Perkara Dan Konstruksi Hukum Sebenarnya, Menentukan Kualitas Dan Kadar Perbuatan Melawan Hukum Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas UPT Kemenkumham RI (Error In Procedure)
Lipsus: TJ
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar