KETAPANG , Alasannews.com - Penyerobotan lahan perkebunan yang terletak di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai hulu, warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) oleh perusahaan tambang bauksit PT.Bukit Betung Sejahtera/(BBS), seakan diabaikan oleh management perusahaan, tiadanya upaya tindakan tegas oleh muspika setempat kepada perusahaan.
Beberapa waktu lalu Kapolsek Jelai hulu bersama anggotanya, Kepala Desa Biku Sarana Silun Ransius beserta perwakilan pihak prusahaan, serta pemilik lahan bersama-sama turun ke lokasi, untuk dilakukan mediasi kedua belah pihak.
Setelah menuai perdebatan serta lainnya, maka akan ditentukan pertemuan satu kali lagi untuk kesepakatan ganti rugi tanam tumbuh lahan/tanah yang digarap pihak perusahaan yang akan dilakukan pertemuan selanjutnya di kantor Desa Biku Sarana, sepaling lambat selesai Idhul Adha beberapa waktu lalu, namun sesampainya hari ini hanya menjadi omong kosong belaka.
"Pandu Bhabinkamtibmas menuturkan saat di lapangan, bahwa sebelumnya ia sudah turun ke lapangan serta sudah menanyakan mengenai apa permasalahan, bersamaan Vitalis mengatakan juga pada waktu itu adanya masalah lahan yang digusur, barulah kita terjun ke lokasi, pada waktu itu juga ada Jasmani yakni saudara Syahroni secara sayapun tidak datang sendirian melainkan bersama pihak perusahaan, tokoh masyarakat, dan Kepala Desa Biku Sarana, setelah kita kroscek ternyata lahan ini benar ada yang melewatkan alat berat serta rusaklah tanam tumbuhnya, setelah kita cari tau ternyata si-Jasmanilah yang sudah berani melewatkan alat berat, pihak perusahaan juga langsung kita giring ke kantor Desa, lalu Jasmani bersedia mengganti rugi tanam tumbuhnya karena merasa sudah bersalah karena berani melewatkan alat berat di atas tanah Syahroni adiknya, yang digantikan sebesar Rp.3.000.000", menurutnya.
"Sandi Ketua AMPUH (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup) perwakilan KAL-BAR, meminta kepada APH instansi terkait dari LHK pusat maupun kehutanan, mabes polri/Kapolres Ketapang, Bupati Ketapang, serta pemerintah daerah maupun pusat DPRD Kabupaten Ketapang, agar segera memberikan sanksi dan tindakan tegas serta sanksi berdasarkan pasal dan UU yang berlaku kepada pihak perusahaan PT.BBS yang sudah banyak merugikan masyarakat setempat", tegasnya.
"Saya berharap agar instansi terkait tidak tutup mata, serta merta melakukan pembiaran atas pembodohan yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang tidak bertanggung jawab atas hak orang lain, serta harus mengkroscek terkait ijin AMDAL serta luas area yang dimiliki oleh pihak perusahaan ini, dikarenakan berdasarkan hasil yang di dapat dari keterangan beberapa narasumber, perusahaan ini juga belum memenuhi persyaratan, hanya sekedar mengatongi izin usaha saja", ucapnya Sandi.
Seakan sudah direncanakan, disusun dari awal skenario PT.BBS ingin lepas tanggung jawab, setelah ditelusuri lebih jauh lagi ternyata masih banyak lagi korban-korban lainnya yang tanah perkebunannya di rampas secara paksa serta dicuri PT. BBS.
Jasmani yang terus menerus diwawancarai awak media pada akhirnya mengakui, bahwa pihak perusahaanlah yang sudah berani memerintahkan melewatkan alat berat.
Adapun tambahan, Berdasarkan surat yang dibuat pihak Desa pada wktu itu adalah surat kesepakatan damai antara Syahroni dan saudara kandungnya Jasmani, bukan surat hasil kesepakatan ganti rugi lahan serta tanam tumbuh yang sudah rusak, serta pembayaran sebesar Rp.3.000.000, itu adalah pembayaran adat karena Jasmani sudah berani melewatkan alat berat tanpa sepengetahuan adiknya, yang sesampainya hari ini pihak perusahaan PT. BBS tidak pernah membayar lahan perkebunan tanam tumbuh sepeserpun, dan dibagian terakhir Kades Silun Ransius menutup omongan bahwa kami berdasarkan surat saja," pungkasnya.
Oleh : (Tg)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar