Gorontalo , Alasannews.com -
Salah seorang oknum PNS Gorontalo Utara, A.P.S.E. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Utara dilaporkan ke Polda Gorontalo pada tahun 2019 atas perbuatanya yg diduga memalsukan data dirinya untuk mendaftar CPNS di kabupaten Gorontalo Utara. ( 04/08/2023)
Dan pada tanggal 10 juli 2023 perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, dan di dakwa oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 93 UURI no 23 tahun 2006, tentang administrasi kependudukan.
Dimana A.P diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu kartu keluarga.
Sejak Tahun 2008 A.P mendaftarkan diri di kabupaten BoneBolango dengan tanggal lahir 22 agustus 1972 dan berstatus kawin, dan data kartu keluarga anggota keluarga yang sebenarnya.
Kemudian pada tahun 2019 A.P kembali mendaftarkan diri di kantor catatan sipil kabupaten Gorontalo Utara dengan tanggal lahir 22 agustus 1978 dan statusnya belum kawin serta nama ibu kandung nya yang diganti (dipalsukan) dalam kartu keluarga, semua data tersebut di peruntukkan mendaftar calon pegawai negeri sipil
Dan saat ini A.P harus mempertanggunjawabkan perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat(1) yakni penduduk warga negara indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga ataupun kartu tanda penduduk, demikian A.P saat masih harus menjalani sidang berikutnya di Pengadilan Negeri.
source : Sila
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar