Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Tolitoli H Amran H Yahya: Minta Ganti Rugi Terdampak Proyek Preservasi Tolitoli Silondou Diselesaikan Secara Baik Harga Wajar

8/23/2023 | 22:46 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T23:43:12Z

bupati
Bupati H Amran H Yahya dan Proyek Preservasi Jalan Tolitoli Silondou. (Istimewa)

Tolitoli, ALASANnews.com.-Bupati Tolitoli H Amran H Yahya meminta masalah adanya tuntutan ganti rugi , jika benar ada masyarakat pemilik kebun merasa dirugikan akibat dampak dari pekerjaan proyek preservasi jalan Tolitoli Silondou oleh kontraktor penyedia PT AKAS sebaiknya ditempuh  cara mufakat dan harga ganti rugi yang wajar.

"Sebab proyek jalan negara yang dikerjakan kontraktor penyedia PT AKAS dengan dana APBN Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga BPJN XIV Sulteng cukup besar dan menjadi hal penting guna menunjang sarana prasarana logistik perekonomian daerah Tolitoli dan Buol yang selama ini menjadi kendala jika musim hujan tiba terjadi banjir mengenangi jalan di dusun Bambuan" kata Bupati Tolitoli H Amran H Yahya kepada Alasannews.com Rabu (23/8/2023) lewat telepon WhatsApp

Menurut Amran meskipun dirinya belum peroleh laporan secara tertulis hal ini, tetapi untuk kepentingan daerah sebaiknya masalah ganti rugi itu dirembuk kedua pihak dengan harga yang wajar.Sebab disatu sisi proyek jalan nasional ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan daerah. Harus peroleh dukung penuh dari masyarakat guna kepentingan bersama kelancaran arus ekonomi logistik dan transportasi darat.

Manager Proyek PT AKAS Rory Habibuw, ST mengatakan pihaknya sebelumnya sudah temui Bupati Tolitoli H Amran H Yahya terkait adanya tuntutan ganti rugi masyarakat.

Roy merasa aneh jika perusahannya digugat ganti rugi oleh pengacara dari pak Arief pemilik kebun dalam mengerjakan proyek presevasi jalan Batas Kota Tolitoli-Silondu dengan somasi ganti rugi Rp 500 juta dengan alasan karena terjadi main serobot tanah kebun apalagi hingga merugikan warga pemilik kebun.

Sebagai Manager Proyek kata Roy selama ini dalam pelaksanaan pekerjaan proyek preservasi jalan Tolitoli-Silondou PT AKAS tak pernah main serobot apalagi tanah kebun warga.Karena sebelum mengerjakan proyek ini, pihaknya telah melakukan upaya presuasif membicarakan terkait pembuangan matrial tanah sisa gusuran ke pihak pemilik kebun pak Arief.

"Pembicaraan awal memang tak tertulis namun terjadi kesepakatan kami sebagai pihak kontraktor dengan pihak pak Arief pemilik kebun yang mana sebagai kontraktor penyedia tak punya anggaran dana ganti rugi. Tak ada pembicaraan terkait soal ganti rugi dan kami berfikir  matrial sisa gusuran itu juga punya nilai jual " kata Rory Habibuw, ST lewat telepon WhatsApp kepada Alasannews.com Rabu (23/8/2023) 

Seiring waktu berjalannya pekerjaan proyek ini kata Roy, tiba-tiba masuk pak Usman Ali seorang pengacara dari LBH mewakili pak Arief pemilik kebun. Dia mengajukan permintaan ganti rugi nilainya tak tanggung-tanggung dengan somasi Rp 500 juta.Dan bagi pihaknya permintaan ganti rugi sebesar itu tidak mungkin akan dipenuhi.

"Jika dari awal pihak pemilik lokasi kebun pak Arief tidak setuju, tentu dari awal pihak kami sebagai kontraktor penyedia proyek preservasi Tolitoli Silondou tidak akan pernah menaruh matreal tanah sisa gusuran ke lokasi itu.Bagi pihak kami permintaan ganti rugi ini dengan nilai ratusan juta oleh pak Usman Ali sangat tidak masuk diakal ibarat jebakan Batman. Tapi pihak kami dengan itikad baik justru berinisiatif menawarkan Rp 10 juta" kata Roy

Dijelaskan tawaran memberi dana Rp 10 juta ke pihak Pak Arief pemilik kebun secara iklas sebab pihak perusahan memang tak ada bicara soal ganti rugi. Perusahan ini dipercayakan sebagai kontraktor penyedia oleh pihak BPJN XIV Sulteng melalui proses tender tak ada dana ganti rugi, namun inisiatif tawaran kami oleh pak Usman  tak mau.***



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update