Palu, ALASANnews.com.-
Sebanyak 120 ASN di lingkungan Pemprov Sulawesi Tengah mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kepegawaian Mengenai Prosedur Penjatuhan Sanksi Disiplin serta mekanisme penertiban izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Hotel Best Western Plus Coco, Palu, Senin (21/8/23).
Gubernur Sulawesi Tengah melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina mengatakan "bahwa aturan-aturan ini sebenarnya telah lama ada akan tetapi tidak ada salahnya kalau disosialisasikan kembali sebagai upaya mengingat dan mencegah ASN supaya terhindar dari pelanggaran kedisiplinan.
apakah itu karena alasan lupa dengan aturan ataupun karena tidak mengetahui adanya aturan spesifik yang membatasinya.
“Sosialisasi ini salah satunya dilatarbelakangi ketidaktahuan dan ketidakpahaman ASN terhadap peraturan yang berlaku. Diharapkan, melalui sosialisasi ini tujuannya memberikan pemahaman mengenai peraturan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan disiplin yang berlaku,” kata Sekretaris Provinsi
Sekprov berharap kepada seluruh peserta untuk menyimak dan mengikuti sosialisasi ini dengan utuh dari awal sampai akhir, dengan begitu semoga ASN dapat memahami segala hak dan kewajibannya dengan baik serta mematuhi dan menaati aturan-aturan kepegawaian yang berlaku, khususnya di Pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah," pungkasnya.
Turut hadir tim narasumber, Akhmad Syauki Direktur perundang-undangan BKN Pusat, Achmad Setiyanto Perancang perundang-undangan madya BKN Pusat.
bap-ed
Tidak ada komentar:
Posting Komentar