Alasannews.com - Menindak lanjuti laporan warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata yang memiliki tanah perkebunan di Desa Biku Sarana Kecamatan Jelai julu digarap oleh pihak management perusahaan tambang bauksit PT.BBS/(Bukit Betung Sejahtera), Ketua AMPUH perwakilan Kalbar meminta untuk segera diproses lebih lanjut, sebagai bukti perhatian pemerintah daerah maupun pusat, APH, dan instansi terkait kepada masyarakat, yang selama ini seakan tutup mata, serta sebagian kebanyakan memihak ke perusahaan dibanding masyarakat, sehingga tak sedikit masyarakat kecil yang lemah menjadi korban kekejaman ulah perusahaan.
Sudah selang hampir 1 tahun perihal penyerobotan lahan perkebunan tanah Syahroni dan Mardiana Aloh belum ada titik terang dari tuntutannya selaku masyarakat atas penyerobotan lahan tanah perkebunan tanam tumbuh hingga kini belum juga ada pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.
Perihal ini sudah dilaporkan ke Kapolsek setempat, dengan limit waktu 3 bulan dari laporan itu baru ada penanganan Kapolsek yang langsung turun ke lapangan.
Kapolsek Jelai hulu bersama anggotanya, beserta Kepala Desa Biku Sarana Silun Ransius, perwakilan perusahaan PT.BBS, pemilik lahan, dan beberapa orang lainnya, turun ke (TKP), dengan harap persoalan ini segera secepatnya diselesaikan, sesuai harapannya.
Setelah adanya Mediasi lapangan, hasil kesepakatan masih ingin disampaikan perwakilan perusahaan kepada pimpinannya, yang dimana penggantian rugi lahan tanah perkebunan Syahroni dan Mardiana Aloh akan ditindak lanjuti selepas idul Adha tempo lalu akan diadakan pertemuan kembali yang konon katanya akan dibayarkan, namun mirisnya sesampainya hari ini belum juga ada kepastian dari pihak perusahaan, yang sudah selang hampir 1 bulan berjalan.
Adapun hambatannya, perihal ini terhalangnya jadwal padat Kades Silun, yang entah itu kesibukan atau menyibukkan diri, maka dengan ini pihak korban merasa tidak hanya rugi lahan perkebunan saja yang hilang, akan tetapi dari waktu yang tersita, tenaga, fikiran, lain sebagainya.
"Adapun Silun saat di lapangan menerangkan, persoalan ini bukan lagi kepada yang lain, melainkan benturannya kepada perusahaan, dan ini harus segera diselesaikan secepatnya, sebab saya tidak hanya mengurus ini saja", ucap Silun dihadapan Kapolsek.
Dari tim awak media alasannews.com menilai, selaku Kepala wilayah Kades Silun siap tidak siap harus bertanggung jawab yang tidak hanya sekedar memfasilitasi saja, dikarenakan perusahaan tidak akan mungkin masuk tanpa ada ijinnya dari Kepala Desa setempat, dan di dalam hal ini, adanya dugaan unsur kerjasama turut mendukung aksi kejahatan yang dilakukan oleh pihak management perusahaan PT.BBS dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, serta tanpa ijin rekomendasi Bupati serta Camat, dan tanpa melalui musyawarah untuk pembebasan lahan, tentu Silun Ransius selaku Kades sudah menyalahi dari pada aturan dan sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Sandi Ketua AMPUH (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup) perwakilan KAL-BAR, meminta kepada APH instansi terkait dari LHK pusat maupun kehutanan, mabes polri/Kapolres Ketapang, Bupati Ketapang, serta pemerintah daerah maupun pusat DPRD Kabupaten Ketapang agar tidak tutup mata serta merta melakukan pembiaran atas pembodohan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung serta pihak perusahaan kepada masyarakat, dan harapan saya kepada instansi terkait agar juga mengkroscek menyangkut ijin, sebab perusahaan ini juga belum memenuhi persyaratan", tegasnya.
"Adapun tambahan, agar perihal ini segera ditindaklanjuti, serta diberikan sanksi hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku", pungkasnya.
Oleh : (tim)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar