Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Pembahasan Ranperda APBD tahun 2022 Kota Palu Dengarkan Laporan Pansus

7/11/2023 | 19:05 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-11T12:05:09Z


sidang
Sidang Pembahasan Ranperda APBD tahun 2022 Kota Palu Dengarkan Laporan Pansus (foto Humas)

Palu, ALASANnews.com.--Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang  Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Palu tahun 2022 akhirnya sampai pada laporan Panitia Khusus (Pansus), Senin 10 Juli 2023.

Ketua Pansus LKPJ Rusman Ramli membacakan hasil pembahasan dalam sidang paripurna dengan agenda laporan Pansus atas Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2022.

Paripurna ini dirangkai sekaligus dengan pemandangan umum fraksi-fraksi atas laporan Pansus dan persetujuan secara lisan.

Rusman Ramli menyebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, kepala daerah menyampaikan Peraturan Daerah tentang laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rusman berterima kasih kepada pimpinan, anggota Pansus dan tim TAPD atas kerjasamanya. Sehingga dapat menyelesaikan pembahasan dengan tepat waktu. Sesuai dengan amanat rapat Paripurna

Dengan berakhirnya pembahasan Pansus terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2022, dimana pihaknya diberikan waktu Banmus DPRD selama dua hari kerja. Dimula Kamis tanggal 6 hingga 7 Juli tahun 2023.

Pansus juga mengapresiasi Pemerintah Kota Palu atas pemberian opini Wajar Tanpa Penegecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.

Dalam pembahasannya, Pansus melaksanakan rapat sebanyak 2 kali bersama OPD terkait. Dalam pembahasannya, terdapat kekeliruan dalam penulisan angka dan redaksi kalimat pada pasal 3 dan 4 Ranperda pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun anggaran 2022.


Adapapun yang menjadi rekomendasi dalam Ranperda tersebut sebagai berikut:

Pemerintah Kota Palu harus mengevaluasi OPD terkait Pendapatan Asli Daerah (retribusi) yang realisasinya tidak mencapai target. Hanya sebesar 53 persen.

“Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu,” tegas Ketua Pansus.

Pemkot Palu perlu menyusun program penagihan piutang daerah senilai Rp.148 miliar. Guna menambah Pendapatan Asli Daerah

Pemerintah Kota Palu lebih giat lagi dalam pembuatan iklan promosi terkait relaksasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Agar masyarakat mengetahui bahwa, terdapat penghapusan denda PBB.


Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Palu, Erman Lakuana dan dihadiri Waket II DPRD Palu, Rizal, anggota DPRD Palu, Asisten I Pemkot Palu, Mohamad Rizal, dan pimpinan OPD Pemerintah Kota Palu 

@gus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update