PALU, Alasannews com-Puluhan Pimpinan Perangkat Daerah (OPD) bersama Plh. Inspektur Daerah Sulteng Salim, S.Sos, M.Si serta Sekretaris Daerah Dra. Novalina, MM melakukan penandatanganan komitmen dalam rangka penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, bertempat di ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 5 Juli 2023.
Penandatanganan komitmen penyelesaian TLRHP disaksikan Asisten Administrasi Umum M. Sadly Lesnusa S. Sos., M.Si, Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P serta Kepala Biro dan OPD lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Dra. Novalina memberikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan komitmen dan rencana aksi yang telah didahului dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK RI.
Menurut gubernur, berdasarkan amanat UUD 1945 pasal23 ayat 5 telah dikeluarkan surat penetapan pemerintah no. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan BPK yang fungsinya melaksanakan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara dan berjalan dengan baik dan lancar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulteng terhadap LKPD pemerintah daerah Sulteng telah mendapat penilaian/opini WTP selama 10 tahun berturut-turut.
Lebih lanjut, berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI yang perlu segera ditindaklanjuti sebagaimana data yang telah disampaikan Inspektur Daerah, untuk itu diperintahkan ;
1. Data perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah baik hasil pemeriksaan tahun anggaran 2022 maupun tahun-tahun sebelumnya.
2. Untuk memudahkan pengontrolan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, maka kepada OPD diminta menunjuk person in charge (PIC) yang bertanggung jawab terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan.
3. Kepala OPD melakukan evaluasi terhadap perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP minimal 2 bulan sekali.
4. Hal yang kurang jelas terkait tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dan APIP segera dikomunikasikan dengan BPKP dan Inspektorat.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng Binsar Karyanto P menjelaskan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK tertuang dalam UU No. 15 tahun 2004 (pasal 20).
Komitmen penyelesaian rekomendasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan Kepala BPK Provinsi Sulawesi Tengah pada 22 Juni 2023.
Menurut Binsar Karyanto, ada empat point penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyelesaian tindak lanjut ;
1. Pelaksanaan penyelelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh SKPD wajib dilakukan atas sepengetahuan inspektorat.
2. BPK tidak menerima dokumen tindak lanjut secara langsung dalam bentuk apapun yang berasal dari SKPD.
3. BPK menerima penyelesaian tindak lanjut hanya jika dokumen tindak lanjut telah divalidasi seluruhnya oleh inspektorat serta telah diungguh oleh inputer dalam aplikasi e-audite atas sepengetahuan admin yang berasal dari inspektorat.
4. Diharapkan agar seluruh kepala SKPD, inspektur dan sekretaris daerah dapat memahami mekanisme pelaksanaan penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK
*Bp
Tidak ada komentar:
Posting Komentar