Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Pada Hari Kamis, (13/07/23) pada pukul 11:00 WIB -hingga selesai, tepat di kantor Desa Periangan Kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, diangkat dari berita acara, yang tlah dilaksanakan mediasi antara pihak Paskalis Dedi Diardi selaku Kepala Desa Periangan dengan pihak perusahaan kebun kelapa sawit PT.Bangun Nusa Mandiri/(BNM) estate Gaharu, atas tindakan salah penangkapan buah kelapa sawit yang diduga diambil dari kebun milik pihak management perusahaan PT.BNM main asal tuduh, adapun kegiatan tersebut dikerjakan pada Rabu, (12/07/2023), pada pukul 19:15 malam oleh Aprieyanto Maja Pratama.
Hal ini dilaporkan langsung oleh Paskalis Dedi Diardi selaku Kepala Desa Periangan pada awak media Alasannews.com, Jumat, (14 Juli 2023).
"Dikatakan Kades Periangan, bahwa saat itu Aprieyanto Maja Pratama sedang memuat buah sawitnya, yang sudah dipanen oleh Y.Mensilun, setelah selesai memanen buah kelapa sawit, dan sudah selesai dimuat ke dalam mobil, pada akhirnya pengakuan korban ia langsung dicegat, seketika dihentikan langsung ditahan seolah seakan diperlakukan seperti pencuri, hal hasil perihal ini dilakukan oleh Asst GHRE, yaitu Goklas Sipayung pihak perusahaan PT.BNM", imbuhnya kepada tim media Alasannews.com.
"Lanjut lagi, bersama mobil pengangkut buah yang sudah dimuat sebelumnya pada akhirnya distop dan ditahan oleh pihak perusahaan, dan di tuduh mencuri buah di lokasi wilayah perusahaan, eronisnya, tanpa bukti yang jelas akhirnya terungkap bahwa itu bukan buah sawit perusahaan dengan mudahnya Goklas Sipayung meminta maaf, pihak masyarakat yang menjadi korban yang dituduh sebagai praduga tidak bersalah, merasakan ini adalah suatu pencemaran nama baik karana saya tidak melakukan pencucian seperti yang dituduhkan", Ucapnya kades sambil menirukan bahasanya.
Lebih lanjut, setelah kejadian tersebut diadakan lah pertemuan tepat di kantor Desa Periangan kecamatan Jelai hulu Kabupaten Ketapang Kalbar, dengan pihak management perusahaan PT.BNM, serta diadakanlah musyawarah mufakat atas praduga tidak bersalah.
Di dalam acara tersebut turut hadir pihak Kapolsek Jelai hulu, Danramil, pihak perusahaan PT.BNM, beserta pihak korban dan pihak Desa Periangan.
Adapun hasil musyawarah pertemuan tersebut, bahwa pihak perusahaan, yaitu Gokias melakukan klarifikasi permintaan maaf, atas tindakannya prilakunya itu, adapun dari pihak management perusahaan PT.BNM GHRE akan bersedia membayar adat kepada Paskalis Dedi Diardi selaku Kepala Desa Periangan, Y.Mensilun, Aprieyanto Maja Pratama, yang masing-masing didenda 2 buah tajau, yang berjumlah 6 buah tajau, dan pihak perusahaan akan melakukan evaluasi tindakan terhadap sdr. Goklas Sipayung, dan pihak keluarga Arieyanto akan membuka portal jalan.
Adapun tambahan oleh Wasno salah satu masyarakat mengatakan kebanyakan di Perusahaan Kebun Kelapa Sawit sering kali pihak perusahaan berlaku semena-mena, dan bahkan berani menghakimi masyarakat, menuduh mencuri buah kelapa sawit perkebunan, seperti halnya yang sering kita dengar, yang mirisnya tanpa ada bukti yang jelas pihak perusahaan sesuka hati mereka memperlakukan masyarakat, dengan ini saya berharap kepada instansi terkait agar bisa bijak dan hukum tidak berat sebelah, sebab sperti yang terjadi saat ini ketika masyarakat yang salah pihak perusahaan langsung mengadili dan di bawa ke aparat untuk di proses tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, sebaliknya jika pihak perusahaan yang salah teramat jarang sekali di proses dan di adili", pungkasnya.
Teguh
Editor : Gugun