PALU, Alasannews.com.-Polda Sulawesi Tengah tidak hanya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sabu sebanyak 15.238,4149 gram dan ganja 2.120 gram, akan tetapi barang bekas impor seperti pakaian dan sepatu turut dimusnahkan, Kamis (27/7/2023)
Barang bekas impor senilai Rp 302 Juta itu ditemukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng pada Rabu 3 Mei 2023 lalu di Jalan Bulu Masomba Kel. Lasoani Kec. Mantikolore Palu, Sulawesi Tengah.
Pemusnahan barang bekas impor dilakukan dengan membakar baik dilakukan secara simbolis maupun dibakar keseluruhan dengan perincian 60 (enam puluh) bal pakaian bekas dan 72 karung sepatu bekas.
Dirreskrimus Polda Sulteng melalui Pejabat Sementara Kasubdit Indag Kompol Andi Syaiful,SH dihadapan media mengatakan, barang bekas impor yang dimusnahkan senilai Rp 302 Juta.
“Hasil penyelidikan, barang bekas itu bukan diimpor langsung tetapi dibeli dari makassar,” jelas Kompol Andi Syaiful
Ia juga menjelaskan, larangan impor pakaian bekas ini sesuai surat edaran Dirjen Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Republik Indonesia nomor : TN.02.01/54/PKTN/SD/03/2023 tanggal 31 Maret 2023
Andi juga berujar, sebenarnya ada dua opsi pembinaan sebelum bulan Mei 2023 kepada pemilik barang bekas impor yaitu dihabiskan sebelum Mei 2023 atau dimusnahkan. Akan tetapi dalam kasus ini pemilik barang menyerahkan secara sukarela barangnya untuk dimusnah.
Sehingga diharapkan kepada masyarakat Sulawesi Tengah untuk tidak lagi membeli barang-barang bekas impor seperti pakaian atau sepatu dan lain-lain. Karena hal ini dapat merusak pemasaran produk tekstil dan sepatu dalam negeri, tegasnya
Selain itu kata Andi, tidak adanya jaminan kesehatan bagi para penggunanya atau konsumen di dalam negeri, pungkasnya.@sy-red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar