Bengkayang kalbar, Alasannews.com - Kondisi kantor Desa Suka Damai masih di segel oleh oknum warga masyarakat suka damai dengan menggelar ritual adat pada saat aksi berlangsung di depan kantor desa suka damai beberapa hari yang lalu, Terhitung sejak Tanggal 05/07/2023, hingga hari Rabu 12/07/2023, kantor Desa masih di segel.
Dari sumber yang dapat di percaya melalui kiriman vidio memperlihatkan kondisi kantor desa suka damai yang sampai hari ini masih dalam kondisi di segel belum di buka.
"Inilah kantor desa suka damai yang di segel yang sampai hari ini belum di buka.ucapnya dalam vidio berdurasi 28 detik.
Selaku Penasehat hukum Lipi SH mengatakan bahwa penyegelan sarana publik adalah kejahatan kemanusiaan karena tindakan tersebut selain melawan dan melanggar hukum juga merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sarana publik adalah milik publik untuk penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Lanjut LIPI mengatakan, penyegelan yang tidak kunjung dibuka oleh oknum masyarakat padahal kemarin oknum masyarakat tersebut telah sepakat dan bersedia membuka sendiri segel tersebut, nyatakan hingga jam 12.00 wib belum dibuka juga oleh kelompok masyarakat, dengan begini maka dapat disimpulkan jika oknum warga tersebut tidak memiliki itikad baik dan diduga sengaja menghambat, menghalang dan merintangi proses pelayanan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa Suka Damai, sekali ini tidak boleh terjadi dan Aparat Penegak Hukum harusnya ambil langkah tegas dan melakukan penindakan terhadap para pelaku yang dengan sengaja merugikan masyarakat dan staf yang sedang melakukan proses pelayanan publik".
Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada warga yang dirugikan akibat perbuatan sekelompok oknum masyarakat dan Negara melalui Instrumen Negara melakukan tindakan tegas kepada para pelaku dan otak yang menghasut sehingga penyegelan terjadi yangenimbulkan dampak tidak baik karena terganggunya pelayanan publik. Padahal kemarin (Selasa, 11 Juli 2023) di saat pertemuan dengan Bupati, Camat, dan Beberapa Kepala Dinas selain memenuhi beberapa permintaan warga, warga pun telah diingatkan dan diminta segera buka segel dan warga pun siap tetapi hingga saat ini segel belum juga dibuka, maka sangat beralasan hukum yang cukup untuk melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pihak pihak yang sengaja menghambat Pemdes Suka Damai dalam melayani masyarakat.
(Samsul)
Editor : Gugun