Wawali Dr. Reny Lamadjido, bersama wakil Ketua II Rizal SPD. Saat penanda tanganan berita acara sidang. |
Palu, AlasanNews.com.--Dengan telah ditanda tanganinya rancangan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2022. Tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan jalan. Serta penertiban Juru Parkir.
Maka dengan demikian sah sudah rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah. Dan wajib untuk ditaati oleh setiap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku. Termasuk para juru parkir liar yang memang menjamur keberadaannya di kota Palu ini.
Mereka tidak lagi dapat, meminta pungutan atas jasanya bila tidak dilengkapi atribut dan pengenal yang sah dikeluarkan oleh dinas terkait. Karena jika terbukti para juru parkir liar tersebut, akan dijatuhi sangksi kurungan selama 15 hari dan denda sebanyak Rp 2.000.000.
Penanda tanganan perda berlangsung diruang rapat utama dewan perwakilan rakyat kota Palu, pada jumat (28/7).
Dan disaksikan sejumlah anggota DPRD Kota serta sejumlah OPD Kota Palu yang sempat hadir. Adapun yang hadir mewakili Walikota siang itu Dr. Reny Lamdjido selaku Wakil Walikota dan bertindak sebagai pimpinan sidang pada Pansus siang itu.
Wakil ketua II DPRD Kota Palu Rizal SPD dari partai PKS. Bagi kendaraan roda empat akan juga ditindak bila melakukan parkir kendaraannya di dekat zebra cros sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah. serta 50 meter sebelum dan setelah jembatan penyeberangan.Atas setiap pelanggaran maka dinas terkait tidak akan segan. Menerapkan denda yang berat, atau ganti rugi yang nilainya 500.000 ribu rupiah hingga 2.000.000 rupiah.
Tentu saja penertiban ini dilakukan, lantaran semakin bertambahnya jumlah kendaraan yang ada dikota ini, hilir mudik menggunakan ruas jalan dalam kota yang tidak mungkin bertambah terus luasnya. Hal ini juga dilakukan pemda kota Palu guna memutus kemacetan serta lakalantas yang sering terjadi.@gus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar