Jenis Pelaksanaan kegiatan: Pembangunan Pagar Komplek Pondopo Rumah Jabatan Bupati Area Ketapang Expo, yang berlokasi di Jalan Agoes Salim Kecamatan Delta Pawan dengan pagu dana anggaran sebesar Rp.2.521.508.000,00;- (Dua Miliar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Delapan Ribu Rupiah), yang dikerjakan oleh (CV.Lapan Sembilan Sembilan AG), Jalan Raya RT.02 RW.01 Desa/Kelurahan Sungai Bakau Kecil Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat, dengan waktu pelaksanaan kegiatan 02 Mei 2023 s/d 27 November 2023, sumber dana Pendapatan dan belanja Daerah kabupaten Ketapang tahun 2023.
Tim media Alasannews.com investigasi di lapangan menemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai serta tidak tercantum di dalam SPK papan proyek, dengan pekerjaan yang berbeda tim media sempat menanyakan kepada pengawas di lapangan sekitar lokasi proyek, mirisnya ia mengatakan bahwa pekerjaan peningkatan jalan rambat beton menjadi satu item pekerjaan dengan bangunan pagar Pondopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang, yang secara pembangunan rambat beton tidak masuk di dalam SPK.
"Jumadi dari Anggota Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Ketapang, menegaskan bahwa dari item pekerjaan tidak sesuai bistik di lapangan, serta pekerjaan rambat beton yang dibangun diantaranya tidak tercantum di dalam SPK yang ada di plang proyek, kurangnya azas manfaat, serta pemborosan anggaran", cetusnya Jumadi.
"Diduga selain proyek kepentingan segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, demi menggaup keuntungan untuk kepentingan permperkaya pribadi diri sendiri, secara penempatan Tata Ruang juga pelaksanaan kegiatan rambat beton tsb tidak tepat sasaran dan terkesan mubajir", tukasnya Jumadi.
Adapun tambahan, diungkapkan pula salah satu masyarakat yang juga salah satu kontraktor pelaksana yang juga ingin ikut serta dalam lelang proyek sebelumnya tidak diperbolehkan untuk ikut sebab itu adalah paket arahan", imbuhnya.
Diharapkan kepada instansi terkait baik pemerintah daerah maupun pusat, APH agar menindaklanjuti perihal ini berdasarkan pasal dan UU yang berlaku.
Adapun atas dugaan yang dapat memicu dalam pengadaan barang dan jasa diantaranya memecah atau menggabungkan paket, pengelembungan harga, mengurangi kualitas, kuantitas barang dan jasa, penunjukan langsung, kolusi antara penyedia, pengelola barang dan jasa.
Sesuai pasal 02 ayat (01) UU no 31 tahun 1999 Jo, UU nomor 20 tahun 2021
Oleh : (Teguh)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar