Palu, Alasannews.com- Masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang awalnya hanya 6 tahun kini bertambah menjadi 9 tahun dan dapat di pilih kembali dalam satu priode. Perpanjangan masa jabatan Kades ini, terkesan penuh kepentingan politik yang akan menghambat sirkulasi kepemimpinan di tingkat desa.Terciptanya oligarki Kekuasaan dapat dimanfaatkan kepentingan politis pihak tertentu
Pengamat Kebijakan Publik Prof Dr Slamet Riadi Cante M.Si mengatakan pada hal idealnya pada level desa harus menjadi barometer proses pengembangan demokratisasi yang lebih berkualitas.
"Jika masa jabatan kepala desa 9 tahun dapat tercipta oligarkhi kekuasaan di desa dan terkesan menutup ruang bagi figur yang memiliki kapasitas untuk menjadi kades" kata Prof Dr Slamet Riadi Cante M.Si kepada Alasannews.com Minggu (9/7/2023) lewat pesan WhatsApp.
Seharusnya menurut Guru Besar Fisipol Universitas Tadulako (Untad) Palu ini, perumus kebijakan bercermin dengan masa jabatan Presiden, Gubernur dan Bupati/ Wali kota yang hanya 5 tahun, kemudian turunannya juga untuk masa jabatan kades cukup 5 tahun agar terjadi harmonisasi masa jabatan.
"Saya kira alasan perpanjangannya karena sebagian waktu Kades itu digunakan untuk konsolidasi cenderung kurang realistis dan justru terkesan kental penuh tendensi politik, Kenapa? Karena para kades memiliki basis massa yang kuat yang bisa dapat dimanfaatkan secara politis untuk kepentingan pihak tertentu" ujar Slamet Riadi Cante.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar