Penulis : suleman latantu
Palu, alasanNews com. Lomba Desa dan Kelurahan merupakan kegiatan tahunan untuk mengevaluasi perkembangan desa dan kelurahan. Lomba Desa dan Kelurahan ini dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat lomba kecamatan, kabupaten, provinsi hingga lomba tingkat regional. Sabtu, (22/7/2023).
Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sulawesi Tengah Yohana Rumampuk, menyampaikan, bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 81 tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan Desa dan Kelurahan, desa yang memenuhi syarat untuk diikutkan pada Lomba Desa/Kelurahan Tingkat Kecamatan adalah desa dengan kategori Desa Cepat Berkembang dan Desa Berkembang.
Untuk itu, sebelum mengikuti lomba, Desa terlebih dahulu harus melaksanakan Evaluasi Penilaian Mandiri berdasarkan instrumen yang tertuang dalam lampiran 2 Permendagri Nomor 81 tahun 2015.
Hasil dari Evaluasi Mandiri tersebut menjadi dasar untuk menilai dan menentukan kelayakan suatu desa untuk mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kecamatan.
“Desa terbaik pada lomba tingkat kecamatan akan mewakili kecamatan untuk mengikuti lomba tingkat kabupaten, dan demikian seterusnya hingga tingkat regional,” urai Yohana.
Menurutnya, desa terbaik pada setiap jenjang lomba ditetapkan melalui keputusan kepala wilayah atau kepala daerah. Peserta lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi adalah desa dan kelurahan terbaik dari hasil lomba desa tingkat Kabupaten dan Kota yang ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota.
Tahapan pelaksanaan Lomba Desa Tingkat Provinsi terdiri dari 2 (dua) tahap penilaian, yaitu Tahap Penilaian Administrasi dan Tahap Penilaian Lapangan. Tahap Penilaian Pertama, dimulai dengan penyampaian kelengkapan dokumen data dan informasi kepada Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Lomba Desa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa seluruh dokumen yang masuk akan diverifikasi oleh tim Penilai Lomba desa dan Kelurahan. Peserta yang memasukan dokumen tepat waktu dan memenuhi syarat pada Tahap Penilaian Administrasi akan diikutsertakan untuk mengikuti Tahapan Penilaian Kedua, yaitu penilaian melalui kunjungan lapangan ke desa yang akan dinilai.
Pada pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, batas akhir waktu penyampaian dokumen data dan informasi dari kabupaten/kota paling lambat minggu ke-Empat bulan Mei 2023.
Namun demikian sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, kabupaten/kota yang menyampaikan dokumen data dan informasi Lomba Desa/Kelurahan hanya ada 5 kabupaten, yaitu kabupaten Poso, Tojo Una-una, Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
“Hanya ada 5 (lima) desa yang ditetapkan mewakili kabupaten/kota untuk mengikuti penilaian tahapan selanjutnya, yaitu klarifikasi lapangan yang telah dilaksanakan dari tanggal 19 juni sampai dengan 26 juni 2023,” katanya.
Pada tanggal 21 Juni 2023, PMD Provinsi Sulawesi Tengah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.2.9/2615/BPD tanggal 21 juni 2023 tentang Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional Tahun 2023, yang isinya menyampaikan bahwa Provinsi yang ingin mengikuti Lomba Desa Tingkat Regional diharapkan memasukan Dokumen Penilaian Administrasi paling lambat Tanggal 3 Juli 2023.
Sehingga meskipun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sulawesi Tengah telah mengeluarkan Jadwal Kunjungan Lapangan Lomba Desa Tingkat Provinsi, namun karena hanya ada 5 Kabupaten yang memasukan dokumen sesuai dengan batas waktu dan persyaratan yang telah ditentukan, maka untuk efektifitas dan efisiensi waktu, dan mengingat jadwal pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Regional juga telah mendesak waktunya, maka Tim Penilai Tingkat Provinsi mempercepat jadwal klarifikasi lapangan.
“Sehubungan dengan itu, maka sebelum akhir Juni telah diperoleh hasil penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi, untuk kemudian dikeluarkan keputusannya pada tanggal 3 Juli 2023.”Tuturnya
Desa terbaik pada penilaian tingkat provinsi selanjutnya diikutsertakan pada Lomba desa Tingkat Regional. Dalam momentum ini untuk pertama kalinya Provinsi Sulawesi Tengah bisa mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional, dimana berdasarkan surat pengumuman 1539/Peng/Dit.V/VII/2023 Tanggal 10 Juli 2023 dari hasil penilaian administrasi Desa Bombano Kecamatan Manto Kabupaten Banggai masuk dalam 5 besar Regional Wilayah III Lomba Desa dan Kelurahan.
Sementara, Camat Tiloan Kabupaten Buol Juprin Lamadang, S.Sos membenarkan pernyataaan yang disampaikan pihak BPM Propinsi Sulteng soal tahapan syarat penilaian.
Namun yang menjadi permasalahan belum ada kunjungan tim ke lapangan sudah ditentukan pemenang lomba, menyusul adanya jadwal resmi penilaian yang diturunkan tim propinsi yang berubah ubah.
Lagi pula tidak ada surat resmi pemberitahuan percepatan yang disampaikan sebelumnya.
" Sehingga kami melaksanakan dan menerima/menyambut kedatangan tim tanggal 12/07/2023. Sementara SK penetapan pemenang lomba tanggal 3/07/2023. Jadi itu masalahnya. Belum selesai penilaian sudah ditetapkan pemenangnya" pungkas Jupri setelah menanggapi pernyataan Yohana Rumampuk selaku pejabat fungsional penggerak Swadaya Masyarakat DPM Sulteng yang dilansir media online Filesulawesi.
Seperti diketahui, kedatangan tim penilai lomba dari BPM provinsi Sulteng di Desa Jatimulya Kabupaten Buol 12 Juli 2023 lalu, berakhir ricuh. Itu terjadi akibat adanya Miss comunikasi antara Pemerintah Provinsi Sulteng dan Pemda Buol terkait jadwal penilaian lomba
Pantauan media ini dilapangkan kunjungan tim penilai lomba dari DPM Provinsi Sulteng 12 Juli lalu itu, awalnya mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat dan pemerintah setempat.
Namun setelah mengetahui sudah ada hasil penilaian lomba yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Sulteng, akhirnya kegiatan itu berakhir dengan ricuh, dan nyaris terjadi insiden yang tidak diinginkan ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar