Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kebijakan Pj Bupati Buol Tentang Penunjukan PLT Kepala Beppeda Menuai Kontroversi

7/05/2023 | 12:14 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-05T05:14:07Z


Penulis: Suleman Latantu 

Buol, alasanNews com. Kebijakan Pj Bupati Buol Drs.M Muchlis,MM tentang penunjukan Kapala Badan  Pendapatan Daerah Kabupaten Buol Wahyu Setia Budhi SH MH sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bapeda Kabupaten Buol, disorot oleh sejumlah kalangan penting. 

Dikatakan, kebijakan penunjukan Pelaksana Tugas tersebut, disadari sepenuhnya adalah kewenangan Pj Bupati berdasarkan ketentuan yang ada. Namun bentuk  kebijakan beliau  itu harus rasional agar tidak  menimbulkan kontroversi diantara sesama Pejabat Tinggi Pratama. 

Menyusul kebijakan Pj Bupati yang menunjuk pak Wahyu sebagai Pelaksana Tugas tersebut, dinilai tidak rasional. Karena selain Wahyu  masih banyak  pejabat tinggi Pratama lainnya yang dinilai kredibel dan memenuhi syarat. 



"Dalam hal penunjukan PLT Kepala Bappeda mestinya Pj Bupati harus  menunjuk pejabat eselon II lainnya yang tidak menduduki jabatan sebagai pimpinan OPD . Seperti halnya Sekretaris Daerah, Staf Ahli atau para Asisten. Ini malah sebaliknya, beliau justru menunjuk Kepala Dinas Pendapatan Daerah Wahyu Setia Budhi. Dan sangat aneh, karena info berkembang keberadaan pak Wahyu ini sangat istimewa dengan pak Pj Bupati, ada apa sebenarnya ? " Ucap sejumlah sumber media ini 


Seperti diketahui, setelah Kepala Bapeda Buol  definitif Ibrahim Rasyid pensiun  sebagai ASN beberapa bulan lalu,  Pj Bupati Buol menunjuk Staf Ahli Ahli Amir Togila sebagai PLT Kepala Bapeda. Selanjutnya Amir Togila pensiun, selanjutnya Pj. Bupati justru menunjuk Kepala Bapenda. 

Sementara Pj Bupati Buol Drs.M Muchlis MM yang dihubungi media ini untuk keperluan konfirmasi mengenai hal itu hingga berita ini ditayang saat dihubungi via telpon belum mengangkat telponya. Begitupun sebaliknya Kepala BKPSDM Buol Drs. Asrarudin M.Si juga tidak mengangkat telponya saat dihubungi ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update