Jakarta , Alasannews.com - Hari ini Jalaluddin TJ sebagai ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) resmi telah mengajukan surat hal dr. Tunggul P. Sihombing, MHA
"Kita meyakini bahwa dokter Tunggul P. Sihombing, MHA adalah korban rekayasa hukum. Maka dari itu kita ajukan aduan resmi ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia karena diyakini akan menangani permohonan termaksud secara profesional, " tegas Jalal kepada awak media di Jakarta, Kamis (27/7/2023)
Berikut surat resmi dari Dokter Tunggul P. Sihombing, MHA
Kepada Yth: Kepala Badan Pengawas MA RI
Jakarta 25 Julii 2023
Di
: Jl. Jenderal Ahmad Yani kav.58 By pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat, Jakarta 13011, Indonesia
PERIHAL
Melaporkan Putusan Hakim Dasar Melaksanakan Eksekusi Perkara Tipikor Dan TPPU Termasuk Putusan PK, Patut Dikatakan Produk Mafia Yang Menjual Nama & Profesionalisme Hakim, Karena Dari Aspek Legal Formil & Materiil Melanggar Amanat UU
Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth...
Mengulang Surat Kami Terdahulu, Bersama Ini Saya dr. Tunggul P. Sihombing MHA, Yang Bertempat Di LP Kelas I Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana 26 Tahun Penjara, Memberikan Kuasa Kepada Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Untuk Melapor Kepada Kepala Badan Mahkamah Agung RI Sesuai Perihal Pokok Diatas, Agar Mafia Jangan Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Hakim, Khususnya Majelis Hakim Agung Untuk Peninjauan Kembali (PK) Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Untuk Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan (LAMPIRAN I)
Ketua Mahkamah Agung RI
Harus Melakukan Eksaminasim Tindakan Koreksi Melalui Fatwa, Atas Produk Mafia Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan & Profesionalisme Hakim
Bapak Ka Badan Pengawas Mahkamah Agung, Yth...
Adapun Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Mulia Adalah Terutama Berdasarkan Putusan Yang Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Penggant, Atau Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebig Dari 6 Tahun Belum Du Eksekusim Termasuk Petikan Dan Salinan Putusan PK, Sudah Lebih 4 Tahun Tidak Menjawab, Tidak Menjelaskan Dan Tidak Memberikan Petikan Dan Salinan Putusan Hasil Pemeriksaan, Penilaiaan Proses Dan Hasil Persidangan PK. Adapyn Putusan Hakum Dimaksud, Yaitu:
1. Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor Nomor 22 PK/PID.SUS/2018
2. Putusan Kasasi Perkara Tipikor No 53 K/Pid. Sus/2016
3.
Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI
Selanjutnya Rujukan Kami Melapor Kepada Ketua Mahkamag Agung Yang Muliam Antara Lain
1. Rujukan Berdasarkan Amanat UUD Tahun 1945 Dan Amanat UU
Rujukan Hukum Yang Diajukan Berdasarkan Amanat Pasal 1 Ayat (3) UUD Tahun 1945, Bahwa Indonesia Adalah Negara Hukum. Bahwa UU Tentang KUHAP, KUHP Dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Adalah Hukum Pidana Formil Dan Materiil Acuan Proses Ber Acara Pidana, Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum.
Lipsus: TJ
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar