Palu, AlasanNews.com.-Bertempat diruang sidang Utama DPRD Palu, Jumat (28/7) tepat pukul 14.00 Wita. Berlangsung rapat panitia khusus DPRD Kota. Palu. Adapun agenda pansus siang itu adalah.
Perubahan Peraturan Daerah No 3 tahun 2022. Tentang Penyelenggara Lalulintas Dan Angkutan Jalan. Dan Parkir liar dalam kota Palu.
Pada pandangan umumnya Sucipto S Rumu, selaku ketua pansus dihadapan sejumlah hadirin peserta sidang siang itu menyampaikan.
Dengan adanya perubahan Perda ini. Kiranya akan memberikan kepatuhan Atas tata aturan serta penertiban para juru parkir liar dalam kota Palu. Sehingga memberi rasa nyaman bagi sejumlah pengendara roda dua maupun roda empat.
Ujar Sucipto lagi. "Dengan tidak menaikan standar tarif retribusi parkir yang sudah ditetapkan pemerintah kota".
Dilain sisi Sucipto selaku ketua Pansus berharap jajaran pemerintah kota Palu serta DPRD Kota dapat bersinergi dalam meningkatkan kesejahteraan warga kota Palu.
Serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran lalulintas yang melakukan pelanggaran Rp 500.000 roda dua serta Rp 2.000. 000 bagi roda empat.
Tambah Sucipto lagi para pelaku usaha di kota Palu wajib menyiapkan lahan parkir bagi setiap pengunjung yang datang sesuai undang-undang yang berlaku.@gus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar