Jakarta--Gambaran proyek kasus posisi perkara tipikor dan tppu
Berikut rilis yang diterima oleh tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) di Jakarta, Senin (4/7/2023)
Proyek fasilitas produksi Vaksin Flu Burung untuk manusia (seharusnya juga untuk Sars, Mers, Seasonal Flu untuk Haji dan Umroh serta juga untuk Covid-19) dengan Anggaran Rp.2,2 Triliun TA 2008-2011 di Bio Farma & Unair Surabaya. Semua Pihak Termasuk Fakta Persidangan Menyatakan Bahwa Proyek Ini Penting Dan Urgen Untuk Segera Direalisasikan. Hal Ini Juga Dibuktikan Dengan Adanya Pandemi Covid-19 Yang Mematikan Ratusan Ribu Orang Di Indonesia Jutaan Untuk Dunia Serta Terjadinya Economic Lost Yang Begitu Besar. Proyek Ini Terhenti Sejak Bulan Mei TA 2011 Dampak Nazaruddin Bendahara Umum Partai Demokrat Ditangkap KPK Karena Kasus Tindak Pidana Korupsi Proyek Hambalang. Desak Made Wismarini Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dan Yusharmen Sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran Menghentikan Kegiatan Proyek Secara Sepihak.
Rp 2,2 Triliun di Bio Farma dan Unair Surabaya
Selanjutnya Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Menyatakan Bahwa Realisasi Kegiatan TA 2011 Harus Dibayar Dan Kegiatan Yang Dihentikan Harus Dilanjutkan.
Hasil Konsultasi Dan Pemeriksaan LKPP, BPKP RI, LHP BPK RI, Diabaikan Oleh Pejabat PPK Dan KPA, Berdampak Kegiatan Proyek Menjadi Mangkrak Dan Dasar LHPKN BPK RI Akhirnya Menghitung Kerugian Negara Dengan Total Lost, Dan Ini Dibebankan Hanya Kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Bahkan Penyedia Barang / Jasa Luput Dari Beban Pertanggungan Jawab Pidana.
Proses Penyidikan Di Bareskrim Polri, Dakwaan Dan Tuntutan Di Kejaksaan RI, Pengadilan Di Semua Tingkatan Khususnya Kasasi Dan Peninjauan Kembali, Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan Dan Lapas Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945, KUHAP, KUHP Dan UU No 20 Thn 2001 Ttg Perubahan Atas UU No 31 Thn 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hukum Pidana Formil (Administrasi) Dan Materiil (Substansi Hukum) - Acuan Proses Beracara Pidana, Guna Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Dari Pelaku Kejahatan Guna Menentukan Berat Ringannya Hukuman Hingga Proses Dan Pelaksanaan Eksekusi Di Rutan / Lapas Kemenkumham RI (Error In Procedure).
Selanjutnya Dalam Kasus Perkara dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dengan Hukuman Pemidanaan Terjadi Berbagai Kesalahan Nyata, Antara Lain: Menentukan Unsur Seseorang (Error In Persona); Menentukan Dakwaan Dasar Menghukum Merupakan Kesalahan Pihak Lain (Error In Objecta); Menentukan Penerapan Hukum Dan Qualifikasi Pasal KASASI Memberikan Hukuman Pemidanaan Melebihi Kewenangannya. Semua Para Pihak Terutama Pemilik / Pimpinann/ Staf Penyedia Barang / Jasa Yang Melakukan Kejahatan Yang Berdasarkan Fakta Hukum Yang Ada Merupakan Subjek Hukum Yang Sempurna, Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana (Obstruction Of Justice)
Lipsus: JT