Palu, Alasannews.com-
Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr.Fahrudin D.Yambas,M.Si secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin (17/07) di Hotel Santika, Palu.
Turut hadir Karo Hukum Adiman,SH,M.Si serta Para pejabat terkait lingkup Pemprov Sulteng.
Melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Gubernur H.Rusdy Mastura menyampaikan apresiasi kepada jajaran Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor ini, guna menjadi landasan bagi penyusunan rencana aksi yang komprehensif untuk mewujudkan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang lebih sejahtera dan lebih maju.
Selanjutnya, Ia juga mengungkapkan bahwa program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
"Secara sederhana dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan daerah menjadi rencana pemerintahan daerah, yang dipadukan dalam wadah berupa propemperda, dan menjadi sistematis, yang ditentukan berdasarkan skala prioritas,"katanya.
Penyusunan Propemperda di lingkungan pemerintah daerah yang terencana, terpadu dan sistematis akan sulit diwujudkan apabila 3 (tiga) kelompok unsur yang terlibat di dalamnya tidak berjalan secara bersinergi. tiga unsur dimaksud adalah biro hukum sebagai koordinator penyusunan propemperda, badan perencanaan pembangunan daerah dan badan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagai institusi perencanaan dan pengganggaran perda, serta perangkat daerah pengusul sebagai pemrakarsa penyusunan raperda.
"Rakor Propemperda ini merupakan agenda tahunan yang harus dilaksanakan."tuturnya
Lebih jauh, Ia menjelaskan, untuk menetapkan Propemperda tahun 2024 mendatang, diharapkan beberapa hal sebagai berikut ; pertama, perangkat daerah yang urgensi materi muatan lingkup tugas dan fungsinya, yang mengharuskan perlu adanya perda, segera diusulkan untuk ditetapkan dalam propemperda, sehingga tidak ada lagi pengajuan judul setelah propemperda ditetapkan.
Kedua, perangkat daerah dalam pengajuan judul propemperda, terlebih dahulu harus memperoleh kajian dan pencermatan di internal perangkat daerah, dan dikomunikasikan dengan atasan/pimpinan sehingga tidak terjadi kemungkinan pembatalan judul propemperda yang telah ditetapkan, dan bahkan lebih dihindari lagi adalah dilakukan penarikan kembali raperda yang telah masuk dalam tahapan pembahasan di DPRD.
Ketiga, judul yang diusulkan dalam Propemperda harus didukung penganggaran. judul yang ditetapkan dalam propemperda didasarkan pada skala prioritas.
Sejak berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dan yang terakhir berdasarkan undang- undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, telah mencabut 2 (dua) undang-undang sebelumnya dan mengubah 94 (sembilan puluh empat) undang-undang sektoral, serta terdapat 49 (empat puluh sembilan) turunannya yang terdiri dari 45 (empat puluh lima) peraturan pemerintah, dan 4 (empat) peraturan presiden.
"Implikasinya adalah materi undang-undang sektor yang terdampak dan peraturan pemerintah turunan dari undang-undang cipta kerja tersebut terdapat: 1) perda terdampak meskipun telah disusun berdasarkan kewenangan yang diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,"jelasnya.
Oleh karena itu, terkait dengan identifikasi dan analisis kebutuhan perda dengan materi muatan terdampak undang-undang cipta kerja tersebut, serta aspek perencanaan dan penganggaran yang telah kami ketengahkan terdahulu kiranya mendapat penekanan serius dari masing-masing narasumber dan seluruh peserta rakor.
Untuk itu, Beliau berharap kepada seluruh pimpinan perangkat daerah pemrakarsa Propemperda di lingkungan pemerintah daerah tahun 2024, kiranya merespon cepat hasil rakor hari ini dan mensinergikan dengan perencanaan anggaran pada APBD tahun 2024 mendatang.
*bap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar