Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Bupati Ketapang Martin Rantan melalui Sekda kepada ketua DPRD Ketapang, sebagai pimpinan rapat paripurna rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggung jawaban APBD TA.2022, dilampiri melalui laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia/(BPK-RI), yang mana Audit tsb harus sudah dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tepat di gedung DPRD kabupaten Ketapang (KAL-BAR), berdasarkan laporan dari hasil audit BPK-RI melalui BPK-RI perwakilan, Pemkab Ketapang kembali diganjar dengan opini wajar tanpa pengecualian/(WTP) di Pontianak, dan pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemkab.Ketapang tlah sesuai dengan tata kelola yang baik, baik itu dari pemerintah daerah beserta jajarannya, maupun DPRD Kabupaten Ketapang, semoga prestasi yang membanggakan ini tetap bertahan pada tahun-tahun berikutnya.
"Sekda menuturkan, selain pemeriksaan terkait laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, BPK-RI juga melaksanakan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sistem pengendalian intern merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan BPK-RI terhadap catatan, rekomendasi dari BPK RI dari perwakilan provinsi Kalbar untuk segera ditindaklanjuti guna memperbaiki pengelolaan keuangan daerah pemerintah kabupaten Ketapang pada tahun berikutnya", ujarnya Sekda.
"Lebih lanjut, untuk menjadi pemahaman kita bersama opini wajar tanpa pengecualian WTP atau unqualified opinion adalah laporan pemeriksaan dari BPK RI menyatakan bahwa laporan keuangan pada entitas yang diperiksa, tersaji secara wajar dalam semua hal, menyangkut material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia", pungkasnya.
(Teguh)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar