Penulis : Suleman Latantu
Buol, AlasanNews.com. Polres Buol Sulteng saat ini melakukan proses penyidikan kembali kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) pada Dikbud Kabupaten Buol tahun 2020 yang melibatkan dua orang tersangka yakni RD dan M berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut RD yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka melalui kuasa hukumnya Sahrudin Ariestal Douw mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Buol atas penetapan RD sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Praperadilan yang ajukan pemohon RD melawan Polres dan Kejari Buol selaku termohon yang digelar dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Buol,.pada dasarnya karena pemohon keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kedua lembaga tersebut.
Dan selanjutnya pada pembacaan putusan Sidang Praperadilan oleh Hakim Tunggal pada PN Buol Senin 6 Pebruari 2023, akhirnya RD selaku pemohon dinyatakan menang.
Sementara dikutif dari pemberitaan media lainya, dalam proses sidang praperadilan tersebut, pemohon RD saat itu didampingi Kuasa Hukumnya TM.Sahrudin Ariestal Douw/Etal Law Office dengan menghadirkan sejumlah saksi pemohon yakni Prof.Dr.Nur Basuki Winarno,Pakar Hukum Pidana pada universitas Airlangga,Dan Saksi kedua An,Wati Dan Ina
Menyusul Kapolres Buol serta Kejari Buol selaku termohon saat itu juga menghadirkan saksi
yakni Rusli Yunus S.pd selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Biau
Suarno Nggaibo selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Lakea, dan Baso Harianto
Namun ketiga saksi termohon dibatalkan oleh Hakim dengan alasan karena ketiga saksi tersebut punya hubungan kerja dengan pihak pemohon
Sidang Praperadilan diketahui dilakukan pemohon Rusdi Douw atas Dugaan Koropsi Proyek Fisik Afirmasi Dana Alokasi Umum (DAK) Tahun 2020 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Di kabupaten Buol
Dugaan tindak pidana korupsi fisik Reguler dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020, oleh Pihak Pemohon Akhirnya Dinyatakan menang karena penetapan RD sebagai tersangka cacat hukum dan tidak memenuhi syarat
Sementara proses penyidikan kembali terhadap kasus dugaan korupsi DAK Afirmasi pada Dikbud Buol tahun 2020 dilakukan Polres Buol saat ini juga diakui salah seorang penyidik Tipikor pada Polres Buol
" Yah, memang benar saat ini kami sedang melakukan proses penyidikan kembali kasus dugaan korupsi tersebut. Proses itu dilakukan kembali karena adanya bukti baru (Novum) yang telah diperoleh" jelasnya kepada media ini Rabu (21/6 - 2023
Menyusul dalam proses penyidikan kembali atas perkara kasus itu, menurutnya pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keteranganya. Dan salah satunya Moh Kasim Ali yang notabene selaku Kepala Bidang Perbendaharaan pada BPKAD Kabupaten Buol, jelasnya menambahkan
Sementara Kabid Perbendaharaan Moh Kasim Ali kepada media ini mengaku bahwa benar ia telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait proses penyidikan kembali yang dilakukan
" Iya benar, saya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buol. Dan keterangan saya sifatnya normatif saja terkait regulasi dan mekanisme pengelolaan keuangan yang diatur sesuai ketentuan dalam perundang undangan. Keterangan saya terkait proses penyidikan kembali, normatif saja, dan sama seperti keterangan sebelumnya saat proyek penyidikan awal, tidak ada yang berubah " ujar Kasim di ruang kerjanya ***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar