Palu, Alasannews com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan laporan dari Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) II terkait proses pembahasan Ranperda DPRD mengenai perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Tertib.
Rapat Paripurna di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu Erman Lakuana, mengatakan Pansus II telah dibentuk pada masa persidangan Cawu III, pada tanggal 5 November 2022, dimana pembentukan Pansus ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kota Palu.
Pansus II diberikan tugas untuk membahas dua rancangan produk hukum daerah yang bersifat aturan, yakni Pertama, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan perizinan perusahaan dan Kedua, Rancangan Peraturan DPRD Kota Palu mengenai perubahan kedua atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib, ucap Politisi Partai Golkar Kota Palu.
Ketua Pansus II, H. Astam Abdulah diruang sidang paripurna menuturkan untuk meminta masukan dan persetujuan dari anggota DPRD Kota Palu mengenai laporan tersebut.
Dari laporan Ketua Pansus sama sekali tidak ada sanggahan yang diajukan oleh peserta rapat, dan hasil kerja Tim Pansus II dinyatakan disetujui oleh Paripurna.
Karena ini merupakan bagian dari proses pembahasan produk hukum daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.gus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar