Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satuan Reskrim Polres Muba & Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Meringkus diDuga TPPO/Mengeksploitasi Anak

6/27/2023 | 00:38 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-26T17:38:14Z

SEKAYU, Alasannews.com - Diduga ibu rumah tangga berinisial K 19 tahun warga Soak Baru kecamatan Sekayu, tak berkutik saat diamankan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim polres Muba dan unit Reskrim Polsek Sekayu,Rabu 21/06/2023, pada pukul 15.00 wib.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH. melalui Kasat reskrim Akp. Morris Widhi Harto Sik. Minggu 25/06/2023 membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga karena diduga telah mengeksploitasi anak secara seksual," Ucapnya.

Tersangka kami amankan saat berada di penginapan "Doa Ibu" kayuara mengantarkan korban untuk melayani seorang laki-laki berhubungan badan di penginapan tersebut dengan diberi imbalan uang,"Kata Kapolres muba.

Terhadap tersangka kami kenakan pasal yang diatur dalam undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan Anak, atau Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp. 120.000.000. maksimal Rp. 600.000.000.pungkasnya.

Ditempat terpisah Ipda Rusdi Sinuraya Kanit Reskrim Polsek Sekayu mengatakan,bahwa ia memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapat informasi adanya transaksi seksual di penginapan "Doa Ibu" bersama tim unit PPA polres Muba langsung menuju sasaran, saat tiba diparkiran tim bertemu dengan Indisial K timpun memintak tunjukan dimana korban melayani hubungan badan, ykemudian IRT tersebut menunjukan dikamar nomor 5A.

Saat pemeriksaan dikamar 5A ditemukan korban LA dan seorang laki-laki berikut barang bukti lainnya berupa 1 kotak kondom merk Fiesta berisi 2 buah, satu buah sudah dalam keadaan dibuka dan satu buah masih utuh.

Ketika masih dalam proses pemeriksaan tiba-tiba laki-laki yang bersama korban menghilang, sehingga korban dan Kartika langsung dibawa ke polres Muba untuk pemeriksaan selanjutnya. terang Rusdi.

Rusdi menambahkan bahwa menurut keterangan Kartika sudah 20 kali menyuruh korban melayani seorang laki-laki berhubungan badan dengan imbalan bervariasi, terkadang Rp.500.000 sekali pakai dan terkadang Rp.400.000, sesuai kesepakatan.ucapmnya saat awak media kompurmasi.

Pewarta/Erwan Sansani
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update