Morowali, alasannews.com-Atasi permasalahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri yang mengakibatkan beberapa orang menjadi korban eksploitasi, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPO di berbagai wilayah, termasuk di Polres Morowali.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo dengan membentuk Satgas TPPO di tingkat pusat maupun daerah. Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, SIK, MH, sebagai penanggung jawab, telah menandatangani pembentukan Satgas TPPO pada tanggal 8 Juni 2023. Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas TPPO Morowali dibantu oleh 7 Subsatgas.
Menurut Kasi Humas Ipda Abd Hamid SH, ketujuh Subsatgas tersebut meliputi Subsatgas Pencegahan, Subsatgas Intelijen, Subsatgas Rehabilitasi dan Kesehatan, Subsatgas Pengembangan Norma Hukum, Subsatgas Penegakkan Hukum, Subsatgas Kerjasama dan Koordinasi, serta Subsatgas Humas.
Kasi Humas menjelaskan, bahwa Satgas TPPO Morowali akan menggunakan empat pendekatan dalam tindakan mereka. Pertama, pendekatan preventif dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat lokal, terutama kelompok Pekerja Migran Indonesia (PMI), serta kerjasama dengan lembaga terkait. Kedua, pendekatan preventif dilakukan dengan mengantisipasi jalur perlintasan, berkoordinasi dengan Disnaker, BP3MI, pihak Imigrasi, dan melakukan Patroli Siber.
Sementara itu, pendekatan represif, yang merupakan pendekatan ketiga, melibatkan penetapan target operasi, penyelidikan, dan penyidikan. Pendekatan keempat adalah rehabilitasi, yang meliputi restitusi, pemulihan kesehatan korban, serta kerjasama dengan LPSK, rumah perlindungan, dan pusat trauma (RTPC) Kemensos.
Masyarakat diharapkan untuk tetap berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh janji oknum yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji yang menggiurkan. Disarankan untuk melakukan pemeriksaan dan konsultasi dengan instansi terkait, seperti Disnaker, guna menghindari risiko menjadi korban TPPO dan eksploitasi tenaga kerja ilegal. MS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar