Sambas KALBAR, Alasannews.com - Kepolisian Resort Sambas Kalimantan Barat kembali berhasil menangkap satu orang pria yang merupakan sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia.Rabu 14/06/2023.
Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasi Humas AKP Rosiaga Gea membenarkan hal tersebut, adanya penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa pekerja ilegal ke Malaysia.
"Bahwa Polres Sambas telah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," katanya.
Setelah beberapa waktu yang lalu berhasil menangkap dua pelaku, lanjutnya, kini Satuan Tugas TPPO Polres Sambas berhasil menggagalkan pengiriman dua calon pekerjaan ilegal serta mengamankan satu tersangka l sindikat pengirim Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal.
Ia mengungkapkan seorang tersangka pria yang berhasil diamankan tersebut berinisial BH (41), beralamat di Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Kemudian, dua orang Korban masing-masing berinisial Z, (27), laki-laki, berasal dari Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas dan inisial P, perempuan (22) berasal dari Desa Samustida Kecamatan Teluk Keramat.
Kasus TPPO Berawal dari Bulan Mei 2023 dan Kasus ini berawal pada akhir Mei 2023.Kronologi kejadian saat,korban berinisial(P) menghubungi tersangka (BH) melalui telepon WhatsApp perihal keberangkatan menuju ke Negara Malaysia.
Kemudian( E) teman tersangka BH yang berada di Malaysia menghubungi (BH) memberitahukan apabila sudah ada kerjaan di Perusahaan Kilang agar membawa (Z) dan (P) untuk bekerja di Negara Malaysia.
Dikarenakan pekerjaan belum ada tersangka BH memutuskan untuk membawa korban Z dan P menginap dirumahnya di Desa Samustida, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas sambil menunggu adanya pekerjaan di perusahaan.
Ia kembali menjelaskan, terhadap dua orang calon pekerja Migran Indonesia tersebut tersangka BH mematok uang sebesar RM. 1.500 atau Seribu Lima Ratus Ringgit Malaysia, persatu orang kepada korban yang nantinya akan di bayar cicilan oleh pihak toke kilang.
Setelah menunggu informasi dari Toke, tersangka BH beserta Calon Pekerja Migran Indonesia Z dan P berencana berangkat pada tanggal 14 Juni 2023 Menuju Ke Daerah Biawak (Negara Malaysia).
"Sebelum tersangka berangkat pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2023 Sekira pukul 04.00 wib, tersangka beserta Korban diamankan Satgas TPPO dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah satu buah paspor atas nama tersangka (BH) dan tiga buah
Handphone.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia,"tutupnya.
Samsul
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar