Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pensiunan PT Perkebunan Nusantara -1 Pulau Tiga Datagi DPRK Aceh Tamiang Terkai Rumah Dinas

6/02/2023 | 23:51 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-02T16:51:51Z


Aceh Tamiang, ALASAN COM.--Para pensiunan karyawan PT. Perkehunan Nusantars -1 Kebun Pulau Tiga yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang mengadukan nasib ke Komisi II DPRK Aceh Tamiang terkait pengosongan rumah dinas yang selama ini mereka tempati.

Untuk itu menyikapi aspirasi para pensiunan tersebut, Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang dipimpin oleh Ketua Muhammad Irwan,SP didamping anggota Komisi Sarhadi menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pimpinan PT. Perkebunan Nusantara 1 Aceh dan belasan perwakilan para pensiunan Kebun Pulau Tiga pada Selasa (30/5/2023) di ruang kerja Komisi II DPRK aceh tamiang.

Sarhadi, anggota Komisi II DPRK Aceh Tamiang dalam RDP tersebut menyampaikan, berdasarkan laporan diterima pihaknya, para pensiunan ini belum bisa memiliki rumah pribadi yang disebabkan uang jaminan hari tua (JHT) yang diberikan perusahaan tidak di berikan secara langsung melainkan pembayarannya secara cicilan oleh perusahaan bagai mana bisa kami beli rumah katanya.

“Pembayaran JHT secara menyicil kepada pensiunan ini menjadi salah satu sebab mereka tidak mampu membeli sebidang tanah ataupun membangun rumah sendiri, karena harapan para pensiunan dengan dana JHT itu bisa membangun rumah, ternyata harapan itu sirna,” ujar Sarhadi sembari menyampaikan, cicilan JHT ini berlangsung empat sampai lima tahun sudah berjalan.

Sedangkan uang pensiun yang mereka peroleh perbulannya hanya berkisar ratusan ribu rupiah dan uang JHT yang dibayarkan dengan mencicil tersebut terpaksa digunakan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari - hari mereka bersama keluarganya, sebut Sarhadi

Terkait permintaan pihak perusahaan untuk segera mengosongkan rumah dinas yang saat ini ditempati para pensiunan, Sarhadi selaku wakil rakyat meminta agar perusahaan dapat mencarikan solusinya sehingga para pensiunan yang belum memiliki rumah dapat menempatinya sementara rumah dinas tersebut.

Sedangkan berbicara tentang aturan, benar setelah berakhir masa bekerja maka pekerja harus mengembalikan aset perusahaan. Namun ini berbicarakan kebijakan agar para pensiunan PT Perkebunan Nusantara 1 Kebun Pulau Tiga ini jangan sampai membentangkan tenda di jalan sebagai tempat tinggal mereka, apa lagi kondisi merka ini sudah tua tentunya rentan dengan penyakit katanya.

“Artinya, ada rentan waktu diberikan untuk menempati rumah dinas perusahaan sebelum mereka memiliki rumah pribadi ditempat yang lain,” pintanya.

Sarhadi juga menyampaikan solusi, pihak perusahaan dapat menerima anak dari para pensiunan dapat direkrut bekerja menjadi karyawan sehingga orang tuanya yang sudah pensiunan masih bisa tinggal di rumah dinas perusahaan tersebut tinggal bersama mereka.

“Tidak kita pungkiri juga, dalam rekrutmen ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya lagi sembari mengharapkan, pihak perusahaan dalam hal ini bisa lebih melihat sisi-sisi secara kemanusian dan sosialnya terhadap para pensiyunan perusahaan tersebut.

Direktur PT. Perkebunan Nusantara 1 Aceh, Ahmad Gusmar menanggapi solusi yang ditawarkan dalam RDP tersebut menegaskan, para pensiunan Kebun Pulau Tiga hanya dapat menempati rumah dinas perusahaan yaitu satu bulan ke depanya.

“Setelah itu diminta untuk mengosongkannya karena rumah dinas dimaksud nantinya ditempati para pekerja yang masih aktif bekerja,” ungkapnya.

Terkait dengan permintaan anak para pensiunan diperkerjakan, Ahmad Gusmar didampingi Khairullah, Kabag SDM dan Yantri Bakti Putra (Sekretaris Perusahaan) menyebutkan, pihaknya menerima solusi tersebut dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai formasi yang dibutuhkan di perusahaan tersebut.

Sebagaimana diketahui, RDP yang berlangsung sekira pukul 10:00 dan berakhir sekira pukul 12:00 tersebut akhirnya terdapat kesimpulan yang tertuang dalam berita acara yaitu, tidak semua pensiunan karyawan PTPN-1 Pulau Tiga dapat menempati rumah dinas kecuali yang anaknya bekerja di perusahaan, pihak perusahaan hanya dapat memberikan toleransi selama 1 bulan bagi pensiunan PTPN-1 Pulau Tiga untuk menempati rumah dinas tersebut.

Lanjutnys kemudian, pihak PTPN-1 tidak menerima karyawan pensiunan menempati rumah dinas apabila anak pensiunan tersebut bekerja di luar perusahaan. Perusahaan juga akan mendata ulang pensiunan PTPN-1 Pulau Tiga yang menduduki rumah dinas dan pihak eks karyawan yang anaknya tinggal di rumah dinas dan orang tuanya menempati rumah dinas untuk mengosongkan rumah tersebut serta menerima anak eks karyawan PTPN-1 Pulau Tiga bekerja di perusahaan mengikuti mekanisme yang berlaku jelasnya. (zainal).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update