Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Wakili Bupati Sekda Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si lakukan penanda tanganan brita acara hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (EPPD) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat tahun 2023 di hotel mascure Pontianak.
Hasil EPPD nantinya akan digunakan oleh pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan pemberian penghargaan, singkronisasi perencanaan dan penerapan target pembangunan pusat, serta daerah pembinaan peningkatan kemampuan pemerintah daerah sehingga menghasilkan kinerja yang tinggi, "Sekda berharap dari hasil evaluasi ini dapat menindak lanjuti apa yang menjadi catatan dan memperbaikinya sehingga terproyeksi dengan meningkatkannya kualitas pelayanan kepada masyarakat, kualitas penyelenggara pemerintahan guna mewujudkan good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, dan bertanggung jawab", imbuhnya.
"Lebih lanjut, harapan Sekda selaras dengan harapan berdasarkan dari hasil evaluasi dari tim pemerintah daerah ke depan kita akan memperbaiki indikator-indikator yang menjadi penilaian dengan demikian kita semakin membaiki kinerja penyelenggara pemerintah daerah di kabupaten Ketapang sehingga terbukti dan tergambar semakin baiknya pelayanan kepada masyarakat termasuk semakin baiknya kualitas pemerintah di kabupaten sehingga kita dapat mewujudkan good Governance atau pemerintah yang baik di kabupaten Ketapang sesuai visi misi daerah", kata Sekda.
Apa yang menjadi harapan Sekda Ketapang selaras dengan harapan Sekertaris provinsi Kalbar dr.Harison dalam sambutannya pada kegiatan tsb, seperti pintanya beliau kepada pemerintah kabupaten/kota provinsi Kalbar mendapat nilai yang baik, sehingga mendapat peringkat tinggi secara nasional, "dr.Harison menekan ada komitmen dari pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transferan dan akuntabel di KAL-BAR melalui pelaksanaan EPPD ini", cetusnya.
"Panitia penyelenggara biro pemerintahan Pemprov Kalbar Ahmad Salafudin mengatakan, bahwa laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun (LPPD) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepala daerah dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, dan kewajiban tsb tertuang dalam pasal 69 UU nomor 23 tahun tentang pemerintahan Daerah peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 18 2020, seperti yang kita ketahui penyusunan LPPD dimulai dari pengumpulan dan pengolahan data yang sesuai dengan indikator kinerja selanjutnya diverifikasi dan velidasi oleh inspektorat daerah, ditetapkan dokumen LPPD oleh kepala daerah untuk dilaporkan kepada presiden melalui mentransfer dalam negeri"tukasnya.
"Adapun tambahan, 13 tahun 2019 dilaksanakan melalui sistem informasi elektronik secara daring (online) melalui aplikasi E-LPPD kementrian dalam negeri, di sini kita berikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dari seluruh pemerintah kabupaten kota se-Kalbar yang menyampaikan LPPD tepat waktu sesuai dengan ketentuan, hal ini menjadi faktor pendukung dalam penilaian substansi yang terkandung dalam dokumen LPPD,"tutupnya.
(Teguh/Dedy)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar