Pontianak, KALBAR , Alasannews.com - Pemantau Keuangan Negara (PKN) gagal lagi untuk mendapatkan berkas eksekusi yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan- putusan yang sudah di menangkan oleh pihak PKN, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis 08/06/2023.
Ketua umum PKN pusat Patar Sihotang SH, MH, bersama PKN Pontianak dan PKN Kubu Raya hadir di kantor biro hukum SEKDA Kalimantan Barat, untuk mengambil berkas eksekusi yang sama-sama telah di sepakati oleh kuasa hukum sekda kalbar.
Dengan demikian,Pihak PKN Pontianak, sudah dua kali di Gagalkan oleh SEKDA Kalimantan Barat untuk melakukan eksekusi berkas tersebut,"ujar Juladri,SH.
Dalam Hal ini,PKN akan menempuh jalur hukum dengan Landasan dasar pihak SEKDA Kalbar,telah melawan hukum berdasarkan putusan-putusan yang telah di abaikan oleh sekda Kalimantan Barat,"ujar ketua umum PKN pusat.
"Kami akan melakukan perlawanan hukum ,sampai pihak SEKDA Kalimantan Barat,menaati hasil putusan Mahkamah Agung agar memberikan berkas eksekusi yang di pohonkan dapat diberikan kepada Pihak PKN," tutup Ketum PKN Pusat.
Red/ Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar