Kubu Raya , Alasannews.com - Mediasi Gagal antara warga dan pihak Deploper Hoikilend,Setelah di pasilitasi oleh pihak desa sungai raya dalam untuk mediasi yang berlangsung di ruangan kantor desa, sungai raya dalam pada tanggal 25-05-2023 yang lalu.
Mediasi tersebut di Pimpin oleh kepala desa sungai raya dalam, bapak,Khairil Anwar,SH.dalam permasalahan sengketa tanah yang antara pihak warga nya setempat ,dan pihak Hoikilend Sebagai Deploper,dalam permasalahan tersebut terdapat dua Surat Keterangan Tanah ,S K T antara warga dan pihak pengembang perumahan tersebut.namun pada saat ini pihak hoikilend sudah memiliki sertifikat yang tidak dapat di buktikan kepada masyarakat yang bersengketa.
Dalam hasil keputusan mediasi awal pihak Hoikilend memberikan pernyataan,agar membuat pernyataan keberatan secara tertulis kepada pihak Hoikilend, dalam waktu yang bersamaan warga yang bertikai pun membuat pernyataan keberatan dan tuntutan ganti rugi kepada pihak pemaju perumahan tersebut, namun dengan berjalannya mediasi sampai saat ini belum juga ada kata kata baik dari pihak Hoikilend kepada pihak yang bertikai ujar Yohanes,
Yohanes kembali mengomfirmasi kepada pihak Hoikiland bertemu dengan pihak perwakilan bapak Bayu , mengatakan kepada Yohanes agar memberikan Surat Keterangan Tanah,,SKT,, yang dimiliki oleh bapak Yohanes dan tuntutan nya secara tertulis mau di kirim ke Jakarta ujar Bayu ke pada bapak Yohanes kepada awak media pada hari Senin ,
sedangkan di awal mediasi bapak Yohanes sudah melakukan apa yang di ucapkan oleh bapak Bayu membuat pernyataan secara tertulis namun tidak di proses, seperti ada unsur mengulur ngulur waktu dalam hal mediasi tersebut ujar Yohanes.
Dalam hal ini Yohanes berharap kepada kepala desa agar koperatif dan berimbang untuk menengahi permasalahan ini antara warga dengan pihak Hoikiland agar ada rasa perduli dan berkeadilan bagi warga Masyarakatnya,"terang yohanes.
Red-Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar