Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Lampung Hadiri Rapat Kerja Daerah Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Tahun 2023

6/15/2023 | 14:28 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T07:28:47Z

Bandar Lampung Alasannews.com - Kapolda Lampung  Irjen pol Hemly Santika., S.H.,S.I.K.,M.Si.,  Menghadiri kegiatan rapat kerja daerah unit pemberantasan pungli provinsi Lampung tahun 2023, yang diselengarakan oleh pemerintah daerah. Bertempat di ballrom hotel emersia. Selasa 13 Juni 2023.

Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Lampung  mengadakan Kegiatan Sosialisasi dengan tema "Mari Kita Tingkatkan Efesiensi dan Transparansi dalam  Meminimalisir Potensi Pungutan Liar Atas Pengelolaan Dana Desa di Provinsi Lampung".


Hadir dalam acara Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Fahri Darminto, M.A., Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Lampung M. Syarif S.H.,M.H., Pejabat Utama Polda Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, Inspektur Kabupaten/kota se-Lampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Apdesi Se-Provinsi Lampung, Wakapolres/ta jajaran Polda Lampung, Kasat Reskrim polres/ta jajaran Polda Lampung, Kasi Intel Kejari jajaran Provinsi Lampung.


Kegiatan ini dihadiri 200 orang dari jajaran forkopimda Lampung.

Dalam hal ini satgas pungli terdiri dari beberapa tupoksi yaitu pokja pencegahan, Pokja intelijen,Pokja penindakan, Pokja yustisi , dan sekretariat posko dan tiap-tiap Pokja memiliki rekapan hasil giat selama 6 tahun terhitung dari tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan 20 Oktober 2022.


Kapolda menghimbau Antara Aparat Pengawan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dapat bersinergi dalam Pemberantasan Pungutan Liar pada pengelolaan Dana Desa di Provinsi Lampung. 

"Untuk kegiatan sinergi ini dapat terus dilakukan untuk menekan dan menimalisir pungutan liar terkait Dana Desa yang saat ini lg viral di media sosial sehingga oknum-oknum tersebut dapat kita berantas"ungkapnya.

"Mari kita berkoordinasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing instansi dengan perpedoman dengan MOU dan Peraturan."

(Humas polda/N.Hasan)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update