Sambas KALBAR, Alasannews.com - Kantor Imigrasi kelas II TPI Sambas, adalah unit pelaksana Teknis di Bidang Keimigrasian yang sesuai Dengan Hukum dan Perundangan yang berlaku dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kabupaten sambas, pada khususnya serta melaksanakan pengawasan dan penindakkan di Bidang Keimigrasian.
Tindak Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia ( PMI) non prosedural, Kantor Imigrasi Kelas II TPI kabupaten Sambas memperketat Permohonan pembuatan Pasport, Sambas, KALBAR Selasa (20/6/2023).
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Abdullah Menjelaskan, dari bulan Januari s/d Juni 2023, Kantor Imigrasi Kabupaten Sambas mengeluarkan 9000 Paspor, dan Menolak kurang lebih 300 pemohon paspor, rata- rata keberangkatan mereka menuju Negara Malaysia.
Terkait Maraknya TPPO, Imigrasi Kabupaten Sambas memperketat untuk Penerbitan Dokumen Pasport serta memberikan Edukasi kepada Masyarakat, bahwa Pasport itu hanya sekedar Dokumen perjalanan, apabila ingin bekerja ikutilah aturan- aturan Negara Republik Indonesia seperti Melalui PJTKI, untuk merekomendasi ke Dinas Tenaga kerja, dan BP2MI.
Alur pembuatan Paspor, berdasarkan Permenkumham No. 8 Tahun 2014 sebagaimana telah dirubah menjadi Permenkumham No. 18 Tahun 2022, syarat pembuatan Paspor yaitu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, Kartu Keluarga (KK), serta Akta Kelahiran. Apabila tidak memiliki Akta Kelahiran, dapat menggunakan Ijazah, Buku Nikah atau Surat Babtis.
Disituasi tertentu, Untuk mencegah TPPO kita melakukan penambahan persyaratan. Untuk menghindari Calo, pemohon Paspor bisa melakukan permohonan secara mandiri melalui Aplikasi M Paspor yang dapat di unduh di play store, kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat cara penggunaan Aplikasi M- Paspor.
Kami melakukan pelayanan pembuatan Paspor sesuai dengan SOP, hanya pemohon yang boleh berada di imigrasi ketika Permohonan Paspor, ketika diwawancarai pemohon bisa bertanggung jawab atas Permohonan Paspor yang di ajukan, apabila tidak memenuhi syarat maka akan kami tolak.
Abdullah Menambahkan, guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan ketika berangkat ke Luar Negeri, kami berharap kepada masyarakat untuk memberikan keterangan yang benar, serta memberikan dokumen yang Sah.
Untuk menghindari Calo, hanya pemohon Paspor yang boleh berada di imigrasi Kabupaten Sambas ketika dalam Pengurusan Dokumen Paspor. Meminta masyarakat melaporkan apabila dilapangan di temukan Calo Paspor, kita juga berkoordinasi kepada Aparat Penegak Hukum agar dapat membantu Pihak imigrasi Kabupaten Sambas menertibkan, maupun menindak Calo Paspor Sesuai Hukum yang berlaku," Tegas Abdullah.
"Kami berharap Kepada Masyarakat untuk Membantu Aparat Pemerintahan dalam penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yaitu dengan melibatkan kepala Desa, maupun Dusun.
Ketika melakukan permohonan Paspor, diharapkan Orang Tua Hadir, supaya Para Orang bisa diberikan pemahaman, Paspor merupakan Dokumen Perjalanan, bukan Dokumen melakukan Pekerjaan.
Sejauh ini kami Sudah berkomunikasi dengan Satgas TPPO, kita sudah melakukan tiga kali pertemuan, titik persoalan nya dimana serta solusi yang perlu kita Ambil, tanpa meninggalkan Masalah di kemudian hari.
"Kita selalu Memberikan Pemahaman kepada Masyarakat, supaya jangan Melalui Calo untuk Pembuatan Paspor, kita memberikan himbauan lewat Spanduk atau pun Banner di kantor Imigrasi, supaya masyarakat jangan Membuat Paspor melalui Calo," Terangnya.
(Samsul)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar