Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Fokus agar Dokter Tunggul P MHA bebas FJPK Tuntut Keadilan

6/11/2023 | 12:20 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-11T05:20:44Z
Fokus agar Dokter Tunggul P MHA bebas FJPK Tuntut Keadilan 
Fokus agar Dokter Tunggul P MHA bebas FJPK Tuntut Keadilan 
Jakarta , Alasannews.com - Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hanya berjuang untuk dr. Tunggul P. Sihombing,
MHA

"Kita lakukan ini demi terwujudnya azas kepastian hukum untuk membedakan putusan produk mafia Vs putusan Hakim. "Jelas Jalaluddin ketua FJPK kepada wartawan melalui rilisnya di Jakarta, Minggu (11/6/2023)

Berikut tuntutan FJPK:

1. Berikan Putusan Dasar Untuk Eksekusi Yang DitandaTangani Hakim & Panitera

(Bukan Putusan Bodong)

2. Putusan PK Tolong Dijawab, Dijelaskan & Diberikan Ke Terpidana

3. Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Agar Di Eksekusi

Sesuai Perintah UU, Bila 3 Pokok Permintaan Tidak Dipenuhi, Korban

Harus Lepas Demi Hukum

FJPK Tidak Bertanya Terlalu Jauh Tentang Berbagai Temuan Fakta Kesalahan Nyata Pertimbangan Dan Putusan KASASI Khususnya Peninjauan Kembali

1. Mengabaikan Amanat UUD Tahun 1945

Indonesia Negara Hukum: Hakim / Hakim Agung Harus Mempunyai Integritas, Berpengalam, Adil Dan Profesional; Semua Sama Dihadapan Hukum (Fide Pasal 1 Ayat 3 Jo Pasal 24A Ayat 2 Jo Pasal 28D Ayat 1). Tentu Bila Menyimpang Secara Mendasar, Maka Patut Dikatakan Pasti Bukan Produk Hakim.

Berdadarkan Fakta Hukum Yang Ada, Dinyatakan: " dr. Tunggul P. Sihombing MHA Bersama Pemilik / Pimpinan /Staf/ Office Boy PT AN DKK Penyedia Barang / Jasa Melakukan: Perbuatan Melawan Hukum: Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp.770 Miliar, Berdampak Terjadinya Kerugian Keuangan Negara: Terbukti Secara Sah Dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Dr. Tunggul Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Dari Hukuman Peridanaan 26 Tahun Penjara, Namun Pemilik / Pimpinan / Staf / Office Boy PT AN DKK Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf.

2. Mengabaikan KUHAP Hukum Pidana Formil (Error In Procedure).

UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Disemua Perkara Adalah Acuan Proses Ber Acara Pidana. Pada Perkara A quo Temuan Fakta Yang Ada, Terjadinya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombinf MHA Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA 2008 & 2011. Selain Itu Juga Hakim KASASI Menyatakan Sebagai Orang Merauke Papua. Sedangkan Fakta Hukum Sebenarnya PPK I TA 2008 Adalah NDP Dan PPK III TA 2011. Selain Itu Pada Perkara A quo Tidak Ada Hubungan Langsung Dengan Merauke Papua. Hal Ini Bukti Nyata Proses Hukum Mengabaikan Alat Bukti Yang Diatur KUHAP Untuk Menjelaskan Duduk Perkara Sebenarnya (Error In Persona).

Berbagai Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pimpinan / Staf / Office Boy PT AN DKK, Termasuk PPK I & PPK III Menjadi Dakwaan Dan Dasar Menghukum dr. Tunggul P. Sihombing Melalui Perkara Tipikor Dan Perkara TPPU Dengan Jumlah Hukuman Pemidanaan 26 Tahun Penjara (Error In Objecta)

3. Mengabaikan KUHP Dan UU Pemberantasan Korupsi Hukum Pidana Materiil

Adalah UU Untuk Acuan Guna Menentukan Kualitas (Kadar) Perbuatan Melawan Hukum Untuk Menentukan Berat Ringannya Hukuman. Pada Perkara A quo, Merujuk Pasal 55 Ayat 1 Ke (1). Temuan Fakta Yang Ada, Menyatakan Terdakwa dr. TUNGGUL PARNINGOTAN SIHOMBING, MHA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut"

Sebagaima Sudah Dijelaskan Diatas. Dr. Tunggul Sudah Menjalani Hukuman 10 Tahun Dari Hukuman Peridanaan 26 Tahun Penjara, Namun Pemilik / Pimpinan / Staf/ Office Boy PT AN DKK Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf. Bila Fakta Hukum Seperti Ini, Maka dr. Tunggul Melakukan Kerja Sama Dengan Siapa?


Lipsus: JH
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update