Jakarta, Alasannews.com--Tim kerja Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini bersama sang ketua Jalaluddin kembali mendatangi Ombudsman
"Kita datang lagi bersama tim kerja berdasarkan rapat tadi malam untuk memberikan penguatan bahwa dr. Tunggul P. Sihombing, MHA adalah murni dikorbankan. Dalam hal ini kita fokuskan pada mal adminitrasi yang berakibat fatal dalam segala lini. " Jelas Jalaluddin kepada awak media di Jakarta, Kamis (15/6/2023)
Berikut selengkapnya
1. Kelengkapan Penjelasan Atas Permintaan Ombudsman
Tentang Pelaksanaan Eksekusi Pidana
Perkara yang dihadapkan kepada dr. Tunggul P. Sihombing MHA Melalui
Perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)
Dan
Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
PROSES & PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TIPIKOR
EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Kasasi Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016
Ter Tanggal 21 Maret 2016
Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan KASASI Perkara TIPIKOR Nomor 53 K/Pid.Sus/2016 tanggal 21 Maret 2016 Sebagai Dasar Untuk Eksekusi, Yaitu: Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melangga Amanat: "Pasal 200 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan, Surat putusan Harus ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan. Selain Itu Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Menyatakan: "Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta bersidang
PROSES PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA TPPU
EKSEKUSI Berdasarkan Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015
Temuan Fakta Kesalahan Nyata Tentang Putusan Banding Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS- TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Antara Lain.
Putusan Hakim Juga Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini
Melanggar UU Sebagaimana Dijelaskan Diatas.
Selain Itu Amanat Pasal 270 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Menyatakan: "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.
Sedangkan Amanat Pasal 197 Ayat 3 Menyatakanm Bahwa Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Harus Segera Di Eksekusi.
Dalam Perkara dr. Tunggul P. Sihombung MHA, Putusan Hakim Untuk Perkara TPPU Nomor 53/PID.SUS-TPK/2016/PT.DKI Tanggal 15 SEPTEMBER 2015, Sudah Lebih 7,5 Tahun
Belum Di Eksekusi.
"Untuk itu kita sangat yakin dr. Tunggul P. Sihombing, MHA harus segera bebas karena tidak ada alasan lain lagi untuk hal termaksud karena beliau murni korban rekayasa hukum. " Tegas Jalal
Lipsus: KH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar