Palu, Alasannews com- Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRD ) Kota Palu membentuk Tiga peraturan daerah selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023.
Saat sidang Paripurna yang berlangsung di ruang utama Kantor DPRD Kota Palu, jalan Moh.Hatta Kelurahan Lolu Utara Kecamatan Palu Timur, Pada Jumat 28/04/2023.
Raapat paripurna penutupan masa sidang, di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Palu Armin Soeputra mengatakan DPRD Kota Palu, Alhamdulillah telah berhasil menetapkan 3 peraturan daerah selama masa persidangan caturwulan I tahun sidang 2023.
Teman - teman dewan telah menyelesaikan pembahasanya dan telah mendapat persetujuan bersama dengan Walikota Palu sebanyak 3 produk hukum daerah dalam bentuk pengaturan, ini merupakan peraturan daerah, ucapnya.
Secara keseluruhan Tiga Perda yang berhasil disetujui yakni, Pertama Peraturan daerah nomor 1 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan Kedua Peraturan daerah tentang perusahaan daerah air minum AVO, serta Ketiga Peraturan daerah tentang perusahaan Perseroan Daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, jelasnya.
Ia menambahkan, agar Walikota Palu dapat memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh - singgah dengan segala aspek dan kepatuhan terhadap peraturan perundang - undang, yang termanifestasikan di setiap norma dalam diktum dan lampiran keputusan DPRD Kota Palu, tutupnya. GUS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar