Palu, Alasannews.com-Diduga lakukan penambangan nikel diluar kawasan IPPKH penyidik Polda Sulteng sejak 9 Juni 2023 menahan Steven Yohanes Kambey Dirut CV Selaras Maju
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Ilham Saparona S.IK SH mengatakan pihaknya menahan Steven Yohanes Kambey Dirut PT Selaras terkait proses dugaan kegiatan penambangan nikel didalam kawasan IUP CV Selaras, namun diluar IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
"Maaf kami tidak menangani terkait masalah rebutan lahan tambang antara pak Steven dan pak Frans Salim Kalalo. Tapi Pak Steven kami proses terkait dugaan giat penambangan nikel di dalam IUP Selaras ,namun di dalam kawasan hutan (di luar IPPKH)" kata " kata Kombes Pol Ilham Saparona S.IK, SH kepada Kantor Berita Alasannews.com melalui pesan WhatsApp Rabu (28/6/2023)
Lanjut Kombes Ilham Saprona pihaknya dalam hal ini penyidik perkenakan pasal yang diatur dalam UU yang atur Tindak Pidana Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakkan Hutan.
"Terkait adanya laporan dugaan penipuan terhadap pihak Steven Kambey oleh pihak Frans Salim Kalalo silahkan di konfirmasi ke Direskrimum Polda Sulteng" kata Kombe Pol Ilham Saparona.
Kepada Alasannews.com Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Joko Wienartono menjelaskan penyidik miliki bukti yang cukup ditambah dengan satu alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan penyidik mempunyai pertimbangan subyektif maupun obyektif untuk melakukan penahanan, berdasarkan hal tersebut apa yang dilakukan penyidik sudah tepat
"Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 24 dan 25 kuhap dilakukan selama 20 hari dan diperpanjang 40 hari" kata Kombes Pol Joko Wienartono kepada Alasannews.com Rabu (28/6/2023) terkait status penahanan Steven Yohanes Kambey Dirut CV Selaras Maju melalui pesan WhatsApp
Sebelumnya Erol Kimbal SH,MH selaku Kuasa Hukum, menyebut penahanan kliennya atas nama Steven Yohanes Kambey sejak 9 Juni 2023 di Mapolda Sulteng dan hingga saat ini belum ada kejelasan pihak mana yang telah melaporkan hingga kliennya ditahan.
"Belum tahu persis siapa yang lapor, karena Ditreskrimsus Polda Sulteng tidak memberi tahu hingga kliennya Steven Yohanes Kambey ditahan, tapi diduga kuat kalau Frans Kalalo yang lapor" kata Erol Kimbal SH,MH kepada Alasannews.com Rabu (28/6/2023) lewat pesan WhatsApp.
Untuk jelas kata Erol Kimbal detail kasus yang menimpa kliennya ini termuat dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda dan Direktur Krimsus Polda Sulteng ada arsip nya disana
Kalau terkait pengrusakan hutan, pada Tahun 2022 bulan Februari kata Erol Kimbal pihak kliennya Steven sudah lapor ada pengrusakan hutan ilegal mining.
"Tapi Ditkrimsus Polda Sulteng tidak mau proses. Dan anehnya justru terbalik Steven sebagai pelapor yang diproses dan ditahan di polda" kata Erol Kimbal.***